Thursday, March 30, 2017

Pengetahuan Lingkungan no 3 & 4

3.      Landasan & Kebijakan Pengolahan SDA
a.      Arah Kebijakan Bidang Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup dalam GHBN 1999 – 2004
  • Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.
  • Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi dan penghematan penggunaan, dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan.
  • Menerapkan indikator-indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan keterbaharuan dalam pengelolaan sumber daya alam yang dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakan yang tidak dapat balik.
  • Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan lingkungan hidup sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga, yang diatur dengan undang-undang.
  • Mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal serta penataan ruang, yang pengusahaannya diatur dengan undang-undang.

b.    Arah kebijakan dalam pengelolaan sumber daya alam  dalam TAP MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam
  • Melakukan pengkajian ulang terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dalam rangka sinkronisasi kebijakan antarsektor yang berdasarkan prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini.
  • Mewujudkan optimalisasi pemanfaatan berbagai sumber daya alam melalui identifikasi dan inventarisasi kualitas dan kuantitas sumber daya alam sebagai potensi dalam pembangunan nasional.
  • Memperluas pemberian akses informasi kepada masyarakat mengenai potensi sumber daya alam di daerahnya dan mendorong terwujudnya tanggung jawab sosial untuk menggunakan teknologi ramah lingkungan termasuk teknologi tradisional.
  • Memperhatikan sifat dan karakteristik dari berbagai jenis sumber daya alam dan melakukan upaya-upaya meningkatkan nilai tambah dari produk sumber daya alam tersebut.
  • Menyelesaikan konflik-konflik pemanfaatan sumber daya alam yang timbul selama ini sekaligus dapat mengantisipasi potensi konflik di masa mendatang guna menjamin terlaksananya penegakan hukum dengan didasarkan atas prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini.
  • Menyusun strategi pemanfaatan sumber daya alam yang didasarkan pada optimalisasi manfaat dengan memperhatikan kepentingan dan kondisi daerah maupun nasional.

c.     Parameter Kebijakan PSDA bagi Pembangunan Berkelanjutan
Reformasi pengelolaan sumber daya alam sebagai prasyarat bagi terwujudnya pembangunan berkelanjutan dapat dinilai dengan baik apabila terumuskan parameter yang memadai. Secara implementatif, parameter yang dapat dirumuskan diantaranya:
  • Desentralisasi dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan mengikuti prinsip dan pendekatan ekosistem, bukan administratif.
  • Kontrol sosial masyarakat dengan melalui pengembangan transparansi proses pengambilan keputusan dan peran serta masyarakat . Kontrol sosial ini dapat dimaknai pula sebagai partisipasi dan kedaulatan yang dimiliki (sebagai hak) rakyat. Setiap orang secara sendiri-sendiri maupun berkelompok memiliki hak yang sama dalam proses perencanaan, pengambilan keputusan, pelaksanaan, pengawasan serta evaluasi pada pengelolaan dan pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup.
  • Pendekatan utuh menyeluruh atau komprehensif dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Pada parameter ini, pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup harus menghilangkan pendekatan sektoral, namun berbasis ekosistem dan memperhatikan keterkaitan dan saling ketergantungan antara faktor-faktor pembentuk ekosistem dan antara satu ekosistem dengan ekosistem lainnya.
  • Keseimbangan antara eksploitasi dengan konservasi dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup sehingga tetap terjaga kelestarian dan kualitasnya secara baik.
  • Rasa keadilan bagi rakyat dalam pemanfaatan sumber daya alam dan      lingkungan hidup. Keadilan ini tidak semata bagi generasi sekarang semata, tetapi juga keadilan untuk generasi mendatang sesudah kita yang memiliki hak atas lingkungan hidup yang baik.

4.      Karakteristik Ekologi Sumber Daya Alam
a.      Sumber daya alam berdasarkan sifat pembaharuan:
·         Sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui (renewable), yaitu sumber daya alam yang dapat digunakan berulang-ulang kali dan dapat dilestarikan. Contohnya air, tumbuh-tumbuhan,  hewan, hasil hutan, dan lain lain.
·         Sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui (non renewable), yaitu sumber daya alam yang tidak dapat di daur ulang atau bersifat hanya dapat digunakan sekali saja atau tidak dapat             dilestarikan serta dapat punah. Contohnya minyak bumi, batubara, timah, gas alam.
·         Sumber daya alam yang tidak terbatas jumlahnya unlimited. Contohnya sinar matahari, arus air laut, udara, dan lain lain.

b.      Sumber daya alam berdasarkan kegunaan atau penggunaannya atau potensinya.
·         Sumber daya alam penghasil bahan baku, yaitu sumber daya alam yang dapat digunakan untuk menghasilkan benda atau barang lain sehingga nilai gunanya akan menjadi lebih tinggi. Contohnya hasil hutan, barang tambang, hasil pertanian, dan lain-lain.
·         Sumber daya alam penghasil energi, yaitu sumber daya alam yang dapat menghasilkan atau memproduksi energi demi kepentingan umat manusia di muka bumi. Misalnya ombak, panas bumi, arus air sungai, sinar matahari, minyak bumi, gas bumi, dan lain sebagainya.
·         Sumber daya alam ruang, merupakan sumber daya alam yang berupa ruang atau tempat hidup, misalnya area tanah (daratan) dan angkasa.

c.        Sumber daya alam berdasarkan jenisnya
·         Sumber daya alam nonhayati (abiotik) yang disebut juga sumber daya alam fisik, yaitu sumber daya alam yang berupa benda-benda mati. Misalnya bahan tambang, tanah, air, dan kincir angin.
·         Sumber daya alam hayati (biotik) merupakan sumber daya alam yang berupa makhluk hidup. Misalnya hewan, tumbuhan, mikroba, dan manusia.


Sumber:
http://blog.ub.ac.id/reza04ub/kebijakan-pengelolaan-sumber-daya-alam-dan-lingkungan-hidup/
http://ariniwei.blogspot.co.id/2017/03/karakteristik-ekologi-sumber-daya-alam.html

Pengetahuan Lingkungan no 1 & 2

1.      Definisi Pengetahuan Lingkungan Hidup menurut para ahli
a.       Menurut Salim (1976) (Mantan Menteri Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup), secara umum lingkungan hidup dapat diartikan sebagai segala benda, kondisi, keadaan serta pengaruh yang terdapat dalam ruangan yang kita tempat dan memengaruhi hal yang hidup termasuk kehidupan manusia. Batas ruang lingkungan menurut pengertian ini bisa sangat luas, namun untuk praktisnya dibatasi ruang lingkungan dengan faktor-faktor yang dapat dijangkau oleh manusia seperti faktor politik, faktor sosial, faktor ekonomi, faktor alam dan lain-lain.

b.      Menurut UU 23 Tahun 1997, menyatakan bahwa lingkungan hidup merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.

c.       Menurut Munadjat Danusaputro (Pakar / Ahli Lingkungan Hidup) bahwa lingkungan hidup adalah seluruh benda dan daya serta keadaan termasuk yang ada didalamnya manusia dan segala tingkah perbuatannya yang berada dalam ruang dimana manusia memang berada dan mempengaruhi suatu kelangsungan hidup serta pada kesejahteraan manusia dan jasah hidup yang lainnya. Dengan demikian bahwa tercakup segi lingkungan budaya dan segi lingkungan fisik.

d.      Menurut Soedjono, Ia mengartikan bahwa “lingkungan hidup” Sebagai “Lingkungan hidup jasmani atau fisik yang meliputi dan mencakup segala unsur dan faktor fisik jasmaniah yang berada didalam alam. Didalam pengertian ini, maka hewan, tumbuh-tumuhan dan manusia tersebut itu dilihat dan akan dianggap sebagai perwujudan secara fisik jasmani belaka. Dalam hal tersebut “Lingkungan”, diartikan sebagai mencakup lingkungan hidup hewan, tumbuh-tumbuhan dan manusia yang terdapat didalamnya.

2.      Azas-azas pengetahuan lingkungan
a. Azas mengenai Sumber Daya Alam
·         Azas 1 : ”Energi dapat diubah dari satu bentuk ke bentuk lain,tetapi tidak dapat hilang, dihancurkan, atau diciptakan” , sebagai contoh pada proses fotosintesis. Energy itu sendiri terdapat pada eksositem atau populasi, dapat dalam bentuk yang berbeda-beda. Energy dari cahaya matahari dirubah menjadi energy kimia oleh tumbuhan berklorofil, selanjutnya energy kimia tadi digunakan tumbuhan untuk dijadikan bahan yang dapat menggerakkan aktivitas metabolism tumbuhan. Kemudian tumbuhan tadi dimakan oleh hewan herbivore dan diolah dalam tubuh untuk aktivitasnya da nada pula yang dilepaskan berupa panas atau hasil ekskresi berupa cairan dan padatan. Cairan dan padatan tersebut lalu diuraikan pula menjadi mikroorganisme. Demikian selanjutnya, energy tadi akan terus mengair dalam bentuk yang berbeda beda namun tidak musnah.
·         Azas 2 : “Tidak ada sistem perubahan energi yang betul-betul efisien”, dapat diberikan contoh seperti BBM menghasilkan 20% dari energi potensialnya untuk dapat menggerakkan mobil (energy mekanik) sedangkan 80% lainnya dilepas ke lingkungan dalam bentuk panas yang akan menjadi polusi berupa CO2 dan O2
·         Azas 3   : “Materi, energi, ruang, waktu, dan keanekaragaman,semuanya termasuk sumber alam” , sebagai contoh Produktivitas hutan tropis alam di Semenanjung Malaya lebih tinggi daripada hutan iklim sedang di Inggris . Di Malaya hutan tumbuh sepanjang tahun tanpa waktu istirahat, sesuai dengan iklim tropis. Di Inggris, hutan hanya pada musim semi dan misim panas (± 5 bulan) hal ini terlihat azas 3. Faktor2 tersebut akan memberikan perbedaan antara tempat yang satu dengan yang lainnya.

b.      Azas mengenai stabilitas system dan ekologi
·         Azas 4 : “Azas penjenuhan, kemampuan lingkungan atau habitat menyokong ada batasnya”, dapat dicontohkan sebagai adanya kepadatan populasi yang makin meningkat. Jumlah individu populasi tergantung pada pengadaan sumber alam yang berkaitan. Dari hal ini dapat pula diterangkan bahwa pada lingkungan yang stabil populasi hewan atau tumbuhan cenderung naik atau turun, bukannya terus naik ataupun akan terus turun karena faktor pembatasnya yaitu SDA yang tersedia.

c.          Azas mengenai fluktuasi populasi
·         Azas 5   : “Ada dua jenis sumber alam, yaitu sumber alam yang pengadaannya dapat merangsang penggunaan seterusnya, dan yang tidak mempunyai daya rangsang penggunaan lebih lanjut”. , dalam arti lain bahwa kebutuhan akan berpengaruh terhadap konsumsi.

d.      Azas mengenai rantai makanan dan jaringan
·         Azas 6 : “Individu dan spesies yang mempunyai lebih banyak keturunan daripada saingannya,cenderung berhasil mengalahkan saingannya itu”. Sebagai contoh ketika di sebuah ekosistem terdapat berlebih populasi hewan yang memiliki sumber makanan sama namun berbeda dalam hal jumlah, maka akan dipastikan populasi yang lebih sedikit tersebut akan kalah dalam perebutan rantai makanan.
·         Azas 7 : ”Kemantapan keanekaragaman suatu komunitas lebih tinggi di alam lingkungan yang “mudah diramal”. Kemampuan lingkungan untuk mendukung kehidupan cukup terbatas (cuaca, iklim, pembakaran, banjir, gempa, dan kegiatan manusia). Daerah yang kondisi alamnya stabil cenderung memiliki keanakaragaman yang tinggi dibandingkan dengan daerah yang kondisi alamnya tidak stabil naum jika kondisi lingkungan berubah, akan ada kemungkinan penurunan individu hingga terjadi kepunahan.
·         Azas 8 : “Sebuah habitat dapat jenuh atau tidak oleh keanekaragaman takson,bergantung kepada bagaimana nicia dalam lingkungan hidup itu dapat memisahkan takson tersebut”. Nicia merupakan keadaan lingkungan yang khas, serta mempunyai fungsi yang berbeda-beda di alam.
·         Azas 9 : “Keanekaragaman komunitas apa saja sebanding dengan biomassa dibagi produktivitasnya”. Biomassa adalah bobot total populasi (jumlah individu dikalikan bobot rata-rata individu). Hubungan antara biomasa, aliran energi, dan keanekaragaman dalam suatu sistem biologi. Efisiensi penggunaan aliran energi dalam sistem biologi akan meningkat seiring dengan meningkatnya kompleksitas organisasi sistem biologi itu
Sumber:

Thursday, October 20, 2016

Metodologi Penelitian

Metodologi Penelitian
1.     Pengertian
Metodologi merupakan Tata cara yang lebih terperinci mengenai tahap-tahap melakukan sebuah penelitian, sedangkan penelitian merupakan Penyelidikan yang terorganisasi , dapat diartikan pula sebagai pencarian pengetahuan dan pemberi artian secara terus menerus terhadap sesuatu. Maka Metodologi Penelitian merupakan Sebuah penelitian atau penyelidikan yang terorganisir untuk mencari pengetahuan atau sesuatu dengan tata cara yang terperinci mengenai tahapan-tahapan dalam melakukan penelitian (Moh Nazir, 2005).

2.     Strategi Penelitan
Ada beberapa jenis strategi penelitian, di antaranya adalah eksperimen, survei, analisis, historis, dan studi kasus. Masing-masing strategi diperlukan untuk mampu menjawab penelitian tersebut. Untuk dapat menjawab pertanyaan dalam penelitian maka digunakan suatu strategi yang disarankan, dimana ada tiga faktor yang akan mempengaruhi jenis strategi penelitian yaitu (Yin, 1996):
 1.  Tipe pertanyaan yang diajukan.
 2. Luas kontrol yang dimiliki peneliti atas peristiwa perilaku yang akan diteliti.
 3. Fokus terhadap peristiwa kontemporer sebagai kebalikan dari peristiwa historis. 
Penelitian ini dilakukan dengan rumusan masalah sebagai berikut :
• Resiko yang mungkin timbul dalam pembangunan Jalan Tol Lingkar Luar Kota Surabaya 
• Dampak pembangunan jalan lingkar timur Surabaya
• Jenis PPP yang akan digunakan dan dipilih dalam pembangunan dan pelaksanaan 
• Kendala yang mungkin timbul dalam pembangunan Jalan Tol Lingkar Luar Kota Surabaya.
Berdasarkan rumusan masalah yang ada, ditetapkan metode untuk memecahkan masalah pada rumusan nomor 2 dan 3 dengan menggunakan metode literature analisis kuantitatif, sedangkan nomor 1 dan 5 dengan menggunakan metode deskriptif.
3.     Proses Penelitian
Penelitian dimulai dengan merumuskan masalah dan judul penelitian yang didukung dengan suatu kajian pustaka. Ketiga hal tersebut menjadi dasar untuk memilih metode penelitian yang tepat untuk menjawab rumusan masalah dalam penelitian dan membuktikan hipotesa pada penelitian yang sedang dilakukan.
Pertanyaan rumusan masalah kedua dan ketiga dapat dijawab dengan menggunakan metode analisis kuantitatif sedangkan pertanyaan rumusan masalah kesatu dan keempat dijawab dengan menggunakan metode deskriptif (Prof. Dr. Robert K.Yin). Analisis yang digunakan pada proses penelitian ini adalah analisis kuantitatif. Hasil dari analisis kuantitatif tersebut kemudian dibuat kesimpulan yang akan menjawab pertanyaan penelitian yang telah ditetapkan sebelumnya.  
Salah satu metode dalam penelitian adalah Metode deskriptif, dimana suatu metode dalam meneliti status sekelompok manusia, suatu objek, suatu set kondisi, suatu system pemikiran, ataupun suatu kelas peristiwa pada masa sekarang. Tujuan dari penelitian deskriptif adalah untuk membuat deskripsi, gambaran atau lukisan secara sistematis, factual dan akurat mengenai faktafakta, sifat-sifat, serta hubungan antar fenomena yang diselidiki.
Proses keseluruhan dalam penelitian ini dapat dilihat pada gambar berikut.
Gambar Diagram Alir Proses Metode Analisis Kualitatid & Deskriptif

4.     Variabel Penelitian
Terdapat 2 macam variabel dalam penelitian ini. Variabel yang pertama adalah variabel terikat (dependent variable) yang meliputi dukungan pemerintah dan variabel yang kedua adalah variable bebas (independent variable) yang adalah risiko dan kendala dalam pengoperasian jalan tol.



5.     Jenis Penelitian berdasarkan Data
a.       Penelitian Primer   : Penelitian primer membutuhkan data atau informasi dari sumber pertama, biasanya kita melihat sendiri proyek, mempelajari hal-hal  yang berkaitan dengan Proyek Jalan Tol Lingkar Luar Kota Surabaya.
b.      Penelitian Sekunder          : Penelitian sekunder menggunakan bahan yang bukan dari sumber pertama sebagai sarana untuk memperoleh data atau informasi untuk menjawab masalah yang diteliti. Data-data dan informasi yang digunakan untuk mendukung penelitian ini didapatkan dari studi kepustakaan melalui buku, jurnal, artikel, penelitian sebelumnya, internet dan laporan kerja. Dalam penelitian mengenai Jalan Tol Lingkar Luar Kota Surabaya ini akan kita lakukan dengan menggunakan data sekunder.

6.     Pengumpulan Data
Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Data sekunder, didapat dari hasil studi, buku, referensi, jurnal dan penelitian lain yang terkait dengan penelitian tentang Surabaya East Ring Road dan Trans Java Toll Road. Data yang digunakan dari hasil studi meliputi: a. Profil proyek  b. Pendanaan dan  kemungkinan PPP   c. Bentuk dan besaran dukungan pemerintah d. Estimasi biaya operasional dan perawatan Data sekunder yang didapatkan dari sumber literature tersebut akan digunakan sebagai dasar untuk mendapatkan hasil atas pertanyaan penelitian.  Berdasarkan Mark Saunders, Philip Lewis, dan Andrian Thorhill dalam bukunya yang berjudul Research Methods for Business students dikatakan bahwa data yang dapat digunakan untuk melaksanakan analisis secara kuantitatif adalah data yang bersifat categorical dan quantifable. Categorical data adalah data yang nilainya tidak dapat diukur secara angka akan tetapi dapat dikategorisasikan berdasarkan rangking. Quantifiable data adalah data yang nilainya dapat ditentukan secara pasti dalam bentuk angka.

7.     Kesimpulan
Metodologi Penelitian akan bergantung terhadap rumusan masalahnya. Dalam kasus ini, metode yang digunakan yaitu:
a.       Metode Analisis Kuantitatif
b.      Metode Deskriptif
Jenis Strategi Penelitian dibagi kedalam beberapa hal. Poin-Poin tersebut adalah sebagai berikut:
a.       Eksperimen
b.      Survei
c.       Analisis
d.      Historis
e.       Studi Kasus
Faktor yang Memengaruhi Jenis Strategi Penelitian. Poin-Poin tersebut adalah sebagai berikut:
a.  Tipe Pertanyaan yang diajukan
b.  Luas kontrol yang dimiliki peneliti atas peristiwa perilaku yang akan diteliti.
c. Fokus terhadap peristiwa kontemporer sebagai kebalikan dari peristiwa historis.

8.     Pendapat
Jurnal yang dikeluarkan oleh (Gunadi Siswo Pamungkas, 2010) melalui UI Library dalam membahas tentang metodologi yang akan digunakan dalam pembangunan Jalan Tol Lingkar Luar Kota Surabaya sudah cukup baik dikarenakan penulis dengan runtut memberikan informasi mulai dari mengidentifikasi masalah hingga menentukan metodologi apa yang akan dipakai melalui bentuk rumusan masalahnya.
Penulis juga cukup baik dalam membahas materi mengenai metodologi penelitian karena memuat studi kasus dengan harapan pembaca dapat memahami secara nyata mengenai materi atau isi dari jurnal tersebut.

Sumber: http://lib.ui.ac.id/file?file=digital/132995-T%2027821-Pembangunan%20jalan-Metodologi.pdf

Monday, May 2, 2016

Hukum Industri 2

A. Pengertian Merek
Pengertian merek dirumuskan dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor15 Tahun 2001 tentang Merek, yaitu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.Dari rumusan tersebut, dapat diketahui bahwa merek:a. Tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari nama, kata, huruf-huruf, angka- angka, susunan warna tersebut;b. Memiliki daya pembeda (distinctive) dengan merek lain yang sejenis;c. Digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa yang sejenis.2. Pengertian Hak Atas Merek Dan Pemilik MerekHak cipta harus dapat melindungi ekspresi dari suatu ide gagasan konsep, salah satu cara untuk melindungi suatu hak cipta tercantum pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, yaitu dengan melakukan pendaftaran hak atas merek.Pasal 3 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek menyatakan bahwa hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untukmenggunakannya. Dalam pendaftaran merek, pemiliknya mendapat hak atas merek yang dilindungi oleh hukum.Pemilik Merek merupakan pemohon yang telah disetujui permohonannya dalam melakukan pendaftaran merek secara tertulis kepada Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual, sebagaimana yang temuat dalam Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang Nomor 15Tahun 2001 tentang Merek.

B. Undang-Undang Hak Merek

Salah satu perkembangan yang aktual dan memperoleh perhatian saksama dalam masa sepuluh tahun terakhir ini dan kecenderungan yang masih akan berlangsung di masa yang akan datang adalah semakin meluasnya arus globalisasi baik di bidang sosial, ekonomi, budaya maupun bidang-bidang kehidupan lainnya. Perkembangan teknologi informasi dan transportasi telah menjadikan kegiatan di sektor perdagangan meningkat secara pesat dan bahkan telah menempatkan dunia sebagai pasar tunggal bersama. Era perdagangan global hanya dapat dipertahankan jika terdapat iklim persaingan usaha yang sehat. Di sini Merek memegang peranan yang sangat penting yang memerlukan sistem pengaturan yang lebih memadai. Berdasarkan pertimbangan tersebut dan sejalan dengan perjanjian-perjanjian internasional yang telah diratifikasi Indonesia serta pengalaman melaksanakan administrasi Merek, diperlukan penyempurnaan Undang-undang Merek yaitu Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 81) sebagaimana diubah dengan Undangundang Nomor 14 Tahun 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 31) selanjutnya disebut Undang-undang Merek-lama, dengan satu Undang-undang tentang Merek yang baru. Beberapa perbedaan yang menonjol dalam Undang-undang ini dibandingkan dengan Undang-undang Merek-lama antara lain menyangkut proses penyelesaian Permohonan. Dalam Undang-undang ini pemeriksaan substantif dilakukan setelah Permohonan dinyatakan memenuhi syarat secara administratif. Semula pemeriksaan substantif dilakukan setelah selesainya masa pengumuman tentang adanya Permohonan. Dengan perubahan ini dimaksudkan agar dapat lebih cepat diketahui apakah Permohonan tersebut disetujui atau ditolak, dan memberi kesempatan kepada pihak lain untuk mengajukan keberatan terhadap Permohonan yang telah disetujui untuk didaftar. Sekarang jangka waktu pengumuman dilaksanakan selama 3 (tiga) bulan, lebih singkat dari jangka waktu pengumuman berdasarkan Undang-undang Merek-lama. Dengan dipersingkatnya jangka waktu pengumuman, secara keseluruhan akan dipersingkat pula jangka waktu penyelesaian Permohonan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Berkenaan dengan Hak Prioritas, dalam Undang-undang ini diatur bahwa apabila Pemohon tidak melengkapi bukti penerimaan permohonan yang pertama kali menimbulkan Hak Prioritas dalam jangka waktu tiga bulan setelah berakhirnya Hak Prioritas, Permohonan tersebut diproses seperti Permohonan biasa tanpa menggunakan Hak Prioritas. Hal lain adalah berkenaan dengan ditolaknya Permohonan yang merupakan kerugian bagi Pemohon. Untuk itu, perlu pengaturan yang dapat membantu Pemohon untuk mengetahui lebih jelas alasan penolakan Permohonannya dengan terlebih dahulu memberitahukan kepadanya bahwa Permohonan akan ditolak. Selain perlindungan terhadap Merek Dagang dan Merek Jasa, dalam Undang-undang ini diatur juga perlindungan terhadap indikasi-geografis, yaitu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang karena faktor lingkungan geografis, termasuk faktor alam atau faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan. Selain itu juga diatur mengenai indikasi-asal. Selanjutnya, mengingat Merek merupakan bagian dari kegiatan perekonomian/dunia usaha, penyelesaian sengketa Merek memerlukan badan peradilan khusus, yaitu Pengadilan Niaga sehingga diharapkan sengketa Merek dapat diselesaikan dalam waktu yang relatif cepat. Sejalan dengan itu, harus pula diatur hukum acara khusus untuk menyelesaikan masalah sengketa Merek seperti juga bidang hak kekayaan intelektual lainnya. Adanya peradilan khusus untuk masalah Merek dan bidang-bidang hak kekayaan intelektual lain, juga dikenal di beberapa negara lain, seperti Thailand. Dalam Undang-undang ini pun pemilik Merek diberi upaya perlindungan hukum yang lain, yaitu dalam wujud Penetapan Sementara Pengadilan untuk melindungi Mereknya guna mencegah kerugian yang lebih besar. Di samping itu, untuk memberikan kesempatan yang lebih luas dalam penyelesaian sengketa, dalam Undangundang ini dimuat ketentuan tentang Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa. Dengan Undang-undang ini terciptalah pengaturan Merek dalam satu naskah (single text) sehingga lebih memudahkan masyarakat menggunakannya. Dalam hal ini ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Merek-lama, yang substansinya tidak diubah, dituangkan kembali dalam Undang-undang ini. 

C. Latar Belakang Undang-Undang Perindustrian

Faktor-faktor yang mempengaruhi latar belakang dari Undang-Undang Perindustrian yaitu : otonomi daerah, era globalisasi dan liberalisasi ekonomi telah membawa perubahan yang sangat cepat dan berdampak luas bagi perekonomian, baik di tingkat nasional maupun internasional, perlunya pemanfaatan sumber daya alam secara optimal oleh industri nasional guna penciptaan nilai tambah yang sebesar-besarnya di dalam negeri, dan perlunya peningkatan peran dan keterlibatan Pemerintah secara langsung di dalam mendukung pengembangan industri nasional. Keempatnya diatur dalam Undang-Undang  no. 5 Tahun 1984 yang kemudian direvisi menjadi Undang-Undang No. 3 Tahun 2014, ditetapkan pada tanggal 15 Januari 2014.Pembangunan Industri melalui penguatan struktur industri yang mandiri, sehat dan berdaya saing, dengan : - Mendayagunakan sumber daya secara optimal dan efisien - Mendorong perkembangan industri ke seluruh wilayah Indonesia, dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional yang berlandaskan pada kerakyatan, keadilan, dan nilai-nilai luhur budaya bangsa dengan mengutamakan kepentingan nasional.

D. UU No. 5 Tahun 1984
Indonesia memiliki undang-undang yang menangani mengenai hak merek. Undang-undang tersebut adalah UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek yang berisi:
a. bahwa di dalam era perdagangan global, sejalan dengan konvensi-konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia, peranan Merek menjadi sangat penting, terutama dalam menjaga persaingan usaha yang sehat;
b. bahwa untuk hal tersebut di atas diperlukan pengaturan yang memadai tentang Merek guna memberikan peningkatan layanan bagi masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a dan huruf b, serta memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang-undang Merek yang ada, dipandang perlu untuk mengganti Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek

E. Konvensi Internasional tentang Hak Cipta
Konvensi-konvensi internasional merupakan suatu perjanjian internasional antar negara yang dimana telah diatur dan disepakati bersama. Terkadang perjanjian tersebut telah mengalami revisi dan penyempurnaan berulang kali dengan tujuan memenuhi keinginan perlindungan terhadap hasil karya dari si pencipta. Beberapa contoh konvensi-konvensi internasional seperti Berner Convention atau Konvensi Berner, UCC (Universal Copyright Convention) dan beberapa contoh konvensi-konvensi lainnya tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).


F. Berner Convention
Salah satu hal yang paling penting dalam Konvensi Berner adalah mengenai perlindungan yang diberikan terhadap para pencipta atau pemegang hak. Pasal 5 (setelah direvisi di Paris tahun 1971) adalah merupakan pasal yang terpenting. Menurut pasal ini para pencipta akan menikmati perlindungan yang sama seperti diperoleh mereka dalam negara sendiri atau perlindungan yang diberikan oleh konvensi ini.
Objek perlindungan hak cipta dalam konvensi ini adalah: karya-karya sastra dan seni yang meliputi segala hasil bidang sastra, ilmiah dan kesenian dalam cara atau bentuk pengutaraan apapun. Suatu hal yang terpenting dalam konvensi bern adalah mengenai perlindungan hak cipta yang diberikan terhadap para pencipta atau pemegang hak. Perlindungan diberikan pencipta dengan tidak menghiraukan apakah ada atau tidaknya perlindungan yang diberikan. Perlindungan yang diberikan adalah bahwa sipencipta yang tergabung dalam negara-negara yang terikat dalam konvensi ini memperoleh hak dalam luas dan berkerjanya disamakan dengan apa yang diberikan oleh pembuat undang-undang dari negara peserta sendiri jika digunakan secara langsung perundang-undanganya terhadap warga negaranya sendiri.
Pengecualian diberikan kepada negara berkembang (reserve). Reserve ini hanya berlaku terhadap negara-negara yang melakukan ratifikasi dari protocol yang bersangkutan. Negara yang hendak melakukan pengecualian yang semacam ini dapat melakukannya demi kepentingan ekonomi, social, atau cultural.
Keikutsertaan suatu negara sebagai anggota Konvensi Bern memuat tiga prinsip dasar, yang menimbulkan kewajiban negara peserta untuk menerapkan dalam perundang-undangan nasionalnya di bidang hak cipta, yaitu:
a. Prinsip national treatment; ciptaan yang berasal dari salah satu negara peserta perjanjian harus mendapat perlindungan hukum hak cipta yang sama seperti diperoleh ciptaan seorang pencipta warga negara sendiri
b. Prinsip automatic protection; pemberian perlindungan hukum harus diberikan secara langsung tanpa harus memenuhi syarat apapun (no conditional upon compliance with any formality)
c. Prinsip independence of protection; bentuk perlindungan hukum hak cipta diberikan tanpa harus bergantung kepada pengaturan perlindungan hukum Negara asal pencipta
Untuk menjembatani dua kelompok yang berbeda sistem pengaturan tentang hak cipta ini, PBB melalai UNESCO menciptakan suatu kompromi yang merupakan: “A new common dinamisator convention that was intended to establist a minimum level of international copyright relations throughout the world, without weakening or supplanting the Bern Convention”.

G. Universal Copyright Convention
Universal Copyright Convention merupakan suatu hasil kerja PBB melalui sponsor UNESCO untuk mengakomodasikan dua aliran falsafah berkaitan dengan hak cipta yang berlaku di kalangan masyarakat inrernasional. Di satu pihak ada sebagian angota masyarakat internasional yang menganut civil law system, berkelompok keanggotaannya pada Konvensi Bern, dan di pihak lain ada sebagian anggota masyarakat internasional yang menganut common law system berkelompok pada Konvensi-Konvebsi Hak Cipta Regional yang terutama berlaku di negara-negara Amerika Latin dan Amerika serikat.
Universal Copyright Convention mulai berlaku pada tanggal 16 September 1955. Konvensi ini mengenai karya dari orang-orang yang tanpa kewarganegaraan dan orang-orang pelarian. Ini dapat dimengerti bahwa secara internasional hak cipta terhadap orang-orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan atau orang-orang pelarian, perlu dilindungi. Dengan demikian salah satu dari tujuan perlindungan hak cipta tercapai.
Dalam hal ini kepentingan negara-negara berkembang di perhatikan dengan memberikan batasan-batasan tertentu terhadap hak pencipta asli untuk menterjemahkan dan diupayakan untuk kepentingan pendidikan, penelitian dan ilmu pengetahuan.


Sumber: https://rizkyjamie.wordpress.com/2013/06/12/pengertian-merek-hak-atas-merek-dan-pemilik-merek/
http://www.hukumonline.com/pusatdata/download/lt51b8219436e7c/node/327
http://raihanv.blogspot.co.id/2016/04/hak-merek-uu-perindustrian-konvensi.html
https://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=1&cad=rja&uact=8&ved=0ahUKEwjfm-yQqL3MAhUClZQKHZwDDVoQFggdMAA&url=http%3A%2F%2Frocana.kemenperin.go.id%2Findex.php%2Fdownload%2Fcategory%2F41-2014%3Fdownload%3D445%253A05-l&usg=AFQjCNHbfQV935QpWVfyRh8Fmc7nKpYgvQ&sig2=G0qMpRlO3EBZ3hQ8wdTsAg&bvm=bv.121070826,d.dGo

Tuesday, April 26, 2016

Tulisan: Industri Musik dan Hak Ciptanya

     Musik merupakan penggabungan antara bunyi-bunyian (suara manusia, instruen alat musik) dan komposisi kata-kata atau syair yang mengandung sebuah irama nada. Di era teknologi kali ini, banyak orang yang memanfaatkan internet sebagai alat untuk menyalurkan hobinya bermusik dengan berbagai macam aplikasi sebut saja "Youtube" dan "Soundcloud" . Dengan kedua aplikasi tersebut saja, banyak bermacam-macam lagu dari berbagai artis papan atas yang dinyanyikan kembali (cover songs) oleh orang-orang biasa yang memiliki hobi untuk bermusik.

     Muncul beragam pertanyaan mengenai "apakah legal seseorang (yang bukan orang yang menciptakan / yang ditunjuk untuk menyanyikan lagu tersebut) melakukan songs covering terhadap lagu tersebut?" Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang UU Hak Cipta, perlindungan hak cipta atas komposisi musik disebut pada Pasal 12 ayat (1) huruf d UU Hak Cipta, sementara perlindungan hak cipta atas rekaman suara disebut pada Pasal 49 ayat (1) dan (2) UU Hak Cipta.

     Melakukan "songs covering" termasuk hal yang bisa dilakukan oleh siapa saja cukup dengan mencantumkan nama artis yang menyanyikannya / orang yang menciptakan lagu tersebut. Namun apabila dilakukan dengan tujuan komersil (mencari keuntungan yang bersifat materi), hal tersebut tidaklah cukup untuk menghindari kita dari tuntutan hukum sang pemilik lagu. Beberapa hal yang dapat dilakukan yaitu dengan cara memperoleh hak cipta (copyrights) dari pihak yang memiliki hak ciptanya seperti:

1. Lisensi atas Hak Mekanikal (mechanical rights), yakni hak untuk menggandakan, mereproduksi (termasuk mengaransemen ulang) dan merekam sebuah komposisi musik/lagu pada CD, kaset rekaman dan media rekam lainnya; dan atau

2. Hak Mengumumkan (performing rights), yakni hak untuk mengumumkan sebuah lagu/komposisi musik, termasuk menyanyikan, memainkan, baik berupa rekaman atau dipertunjukkan secara live(langsung), melalui radio dan televisi, termasuk melalui media lain seperti internet, konser live dan layanan-layanan musik terprogram.

     Dengan adanya Undang-Undang Hak Cipta atas bermusik diatas, diharapkan pihak yang ingin membuat rekaman lagu milik orang lain yang sudah memiliki hak ciptanya dapat lebih bijak dkan "mengupload" karya bermusiknya. Apabila ia melakukannya untuk tujuan komersil, pihak pengcover lagu harus meminta izin dan harus memiliki lisensi hak cipta dari pihak yang memiliki lagu tersebut.

Sumber dasar Hukum: http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt506ec90e47d25/apakah-menyanyikan-ulang-lagu-orang-lain-melanggar-hak-cipta

Hukum Industri (Tugas 1)

A. Definisi dan istilah Hukum Industri pada Terbentuknya Jiwa Inovatif
     Definisi Hukum menurut Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. menurut Utrecht penyebab hukum ditaati adalah:
· Karena orang merasakan peraturan dirasakan sebagai hukum.
· Karena orang harus menerimanya supaya ada rasa tentram.
· Karena masyarakat menghendakinya.
· Karena adanya paksaan (sanksi) sosial.

    Sedangkan definisi Industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya atau secara garis besar dapat disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari beberapa perusahaan yang memproduksi barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu dengan output produksi berupa barang atau jasa.

    Jadi, Hukum Industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.


B. Hukum Kekayaan Intelektual
     Intelektual merupakan hasil karya cipta manusia di berbagai bidang, misalkan di bidang ilmu pengetahuan, seni danlis yang mengatur tentang hasil kreatif manusia dibidang ilmu pengetahuan yang hasilnya benda materil dan immaterial.

     Hukum Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak immaterial yang terkandung dalam suatu benda cipta atau penemuan. Dahulu hukum kekayaan intelektual bernama hak milik intelektual. Contoh dari hukum kekayaan intelektual adalah hukum cipta dari sebuah lagu atau hak moral, hak paten dan hak merek.

     Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan pertama kalinya pada tahun 1790. Fichte adalah seseorang yang mengatakan tentang hak mili sastra atau budaya. Sedangkan hukum merupakan sekelompok baik peraturan tertulis maupuntidak tertuk dari si pencipta ada pada bukunya pada tahun 1793.



C. Hukum Kekayaan Industri

     Hukum Kekayaan Industri adalah suatu hukum yang mencakup atas hak-hak industri seperti paten, merk, rancangan, informasi rahasia, indikasi geografi, denah rangkaian dan perlindungan varietas tanaman

1. Paten (patent)
Paten merupakan hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan pesetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.

2. Merk (Trademark)
Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan dipergunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.

3. Rancangan (Industrial Design)
Rancangan dapat berupa rancangan produk industri, rancangan industri. Rancanangan industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi, garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi yang mengandung nilai estetika dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang atau komoditi industri dan kerajinan tangan

4. Informasi Rahasia (Trade Secret)
Informasi rahasia adalah informasi di bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui oleh umum, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiannya oleh pemiliknya.

5. Indikasi Geografi (Geographical Indications)
Indikasi geografi adalah tanda yang menunjukkn asal suatu barang yang karena faktor geografis (faktor alm atau faktor manusia dan kombinasi dari keduanya telah memberikan ciri dri kualitas tertentu dari barang yang dihasilkan).

6. Denah Rangkaian (Circuit Layout)
Denah rangkaian yaitu peta (plan) yang memperlihatkan letak dan interkoneksi dari rangkaian komponen terpadu (integrated circuit), unsur yang berkemampun mengolah masukan arus listrik menjadi khas dalam arti arus, tegangan, frekuensi, serta prmeter fisik linnya.

7. Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)
Perlindungan varietas tanamn adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia tanaman dan atau pemegang PVT atas varietas tanaman yang dihasilkannya untuk selama kurun waktu tertentu menggunakan sendiri varietas tersebut atau memberikan persetujun kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya.



D. Penggunaan Hak Cipta

     Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti, paten yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.

     Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu yang berlaku saat ini Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 ayat 1).


E. Undang-Undang Hak Cipta
     Perlindungan hak cipta pada umumnya berarti bahwa penggunaan atau pemakaian dari hasil karya tertentu hanya dapat dilakukan dengan ijin dari pemilik hak tersebut. Kemudian yang dimaksud menggunakan atau memakai di sini adalah mengumumkan memperbanyak ciptaan atau memberikan ijin untuk itu.

Pasal 12 ayat 1 :
(1) Dalam Undang-undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, yang mencakup :

a. buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
b. ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomime.
f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
g. Arsitektur.
h. Peta.
i. seni batik.
j. Fotografi.
k. Sinematografi.
l. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, data base, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

(2) Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai Ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli.

(3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk juga semua Ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan Perbanyakan hasil karya itu.”

Menurut Pasal 1 ayat 8, yaitu :

Program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk penyiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.

Dan Pasal 2 ayat 2, yaitu:

Pencipta dan /atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan program komputer (software) memberikan izin atau melarng orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.


F. Hak Paten
    Paten merupakan hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan pesetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.


G. Undang-Undang Hak Paten
     Subjek paten menurut Pasal 1 angka (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001, yaitu :

“Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi”.

Mengenai subjek paten, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 menyebutkan :
1. Yang berhak memperoleh paten adalah inventor atau yang menerima lebih lanjut hak inventor yang bersangkutan
2. Jika suatu invensi dihasilkan oleh beberapa orang secara bersama-sama, hak atas invensi tersebut dimiliki secara bersama-sama oleh para inventor yang bersangkutan

Selanjutnya dalam Undang-Undang Paten Nomor 14 Tahun 2001 Pasal 12 disebutkan :
1. Pihak yang berhak memperoleh paten atas suatu invensi yang dihasilkan dalam suatu hubungan kerja adalah pihak yang memberikan pekerjaan tersebut kecuali diperjanjikan lain;
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) juga berlaku terhadap invensi yang dihasilkan baik oleh karyawan maupun pekerja yang menggunakan data dan/atau sarana yang tersedia dalam pekerjaannya sekalipun perjanjian tersebut tidak mengharuskannya untuk menghasilkan invensi;
3. Inventor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berhak mendapatkan imbalan yang layak dengan memperhatikan manfaat ekonomi yang diperoleh dari Invensi tersebut;
4. Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dibayarkan:
o Dakam jumlah tertentu dan sekaligus;
o Persentase;
o Gabungan antara jumlah tertentu dan sekaligus dengan hadiah atau bonus;
o Gabungan antara persentase dan hadiah atau bonus; atau
o Bentuk lain yang disepakati para pihak;
5. Dalam hal tidak terdapat kesesuaian mengenai cara perhitungan dan penetapan besarnya imbalan, keputusan untuk itu diberikan oleh Pengadilan Niaga
6. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) sama sekali tidak menghapuskan hak Inventor untuk tetap dicantumkan namanya dalam Sertifikat Paten.

Sumber:
http://www.landasanteori.com/2015/09/pengertian-hak-kekayaan-indonesia-paten.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual
http://carasayaloh.blogspot.co.id/2015/06/hukum-industri.html
http://nabilanaradjalazuardi.blogspot.co.id/2015/04/hukum-kekayaan-intelektual-dan-industri.html
http://randiseptianto30.blogspot.co.id/2015/06/macam-macam-hak-atas-kekayaan-industri.html
http://noviaps.blogspot.co.id/2015/05/penggunaan-hak-cipta.html