Wednesday, November 29, 2017

Tugas Etika Profesi

1.      ISO 9000 dan ISO 14000 serta contoh perusahaan yang menerapkannya
ISO 9000 adalah nama umum yang diberikan untuk manajemen yang berkualitas dan standar yang terjamin. standar terkini disebut ISO 9000: 2004. Standar tersebut mewajibkan perusahaan untuk menentukan kebutuhan pelanggan, termasuk pengaturan dan persyaratan hukum. Perusahaan juga harus membuat susunan komunikasi untuk menangani isu-isu seperti keluhan. Standar lain melibatkan kontrol proses, pengujian produk, penyimpanan, dan pengiriman. Meningkatkan kualitas adalah investasi yang dapat terbayar dalam hubungan pelanggan yang lebih baik dan penjualan yang lebih tinggi.
Apa yang menjadikan ISO 9000 begitu penting adalah bahwa Uni Eropa (UE) menuntut supaya perusahaan-perusahaan yang ingin berbisnis dengan UE harus berijazah standar ISO. Beberapa perusahaan besar juga menuntut para pemasok memiliki standar serupa. Ada beberapa agensi akreditasi di Eropa dan di Amerika Serikat yang fungsinya adalah untuk menyatakan bahwa sebuah perusahaan memenuhi standar untuk semua fase operasinya, dari pengembangan produk sampai produksi dan pengujian instalasi.
 ISO 14000 adalah koleksi praktik terbaik untuk mengatur pengaruh organisasi terhadap lingkungan. ISO 14000 tidak menentukan tingkat kinerja. ISO 14000 adalah sistem manajemen lingkungan (environmental management system-EMS). Persyaratan untuk sertifikasi meliputi kepemilikan kebijaksanaan lingkungan, kepemilikan sasaran pengembangan tertentu, pengadaan audit program lingkungan, dan pemeliharaan tinjauan proses manajemen puncak. Sertifikasi dalam ISO 9000 dan ISO14000 menunjukkan bahwa sebuah perusahaan memiliki sistem manajemen kelas dunia, baik dalam standar kualitas maupun standar manajemen. sekarang, standar ISO 9000 dan 14000 telah dicampur, sehingga sebuah organisasi dapat mengusahakan keduanya. Sekarang ini, ISO mengusahakan garis pedoman tanggung jawab sosial agar sejalan dengan standar yang lain.
Berikut ini adalah beberapa contoh perusahaan di Indonsesia yang sudah menerapkan manajemen mutu ISO 9000 dan 14000. Perusahaan-perusahaan tersebut adalah PT. LG Electronic, PT. Krakatau Steel, dan PT. Showa Indonesia Manufacturing.

2.      UU No. 19 dan contoh pelanggaran HAKI
Dalam undang-undang ini dimaksudkan bahwa pencipta disini adalah seseorang atau beberapa orang yang melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan imajinasi, keterampilan atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Sedangkan Ciptaan disini artinya adalah hasil setiap karya yang dihasilkan berdasarkan kemampuan-kemampuan tersebut. Ciptaan disini dapat dilakukan penyebaran menggunakan alat apa pun, termasuk media internet atau melakukan dengan cara apa pun, sehingga ciptaan tersebut dapat dibaca, didengar atau dilihat oleh orang lain. Hak cipta selain diberikan kepada si pemilik hak cipta dapat pula pihak lain mendapatkan hak tersebut dengan diberikannya hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
Untuk mendapatkan hak cipta, pencipta dapat melakukan permohonan pendaftaran ciptaan yang diajukan kepada Direktorat Jenderal. Setelah mendapatkan hak cipta tersebut, pencipta dapat menggunakan Lisensi, yaitu izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta kepada pihak lain untuk mengumumkan dan atau memperbanyak ciptannya dengan persyaratan tertentu.
            Contoh pelanggaran HAKI adalah pada kasus ini. PT. MusikIndonesia menerbitkan sebuah lagu yang beraliran melayu. Lagu ini dijual secara luas di masyarakat. 1 bulan kemudian PT. Melayuku juga menerbitkan sebuah lagu yang serupa yang isi lagu itu sama dengan yang dimiliki oleh PT. MusikIndonesia. Tetapi aliran lagunya tidak sama, PT. Melayuku memakai aliran lagu Jazz dan susunan kata yang sedikit dirubah. Sementara itu terbitan lagu PT. MusikIndonesia tidak ada, PT. MusikIndonesia tidak mendaftarkan ciptaannya. PT MusikIndonesia berkeinginan untuk menggugat PT. Melayuku dengan alasan melanggar hak cipta.

3.      Prosedur pendaftaran HAKI di Indonesia
Adapun prosedur pendaftaran yang diberlakukan oleh Dirjen HAKI adalah sebagai berikut :
1.      Permohonan Paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan, dalam Bahasa Indonesia yang kemudian diketik rangkap 4 (empat).
2.      Dalam proses pendaftaran paten ini, pemohon juga wajib melampirkan hal-hal sebagai berikut :
3.      Surat Kuasa Khusus, apabila permohonan pendaftaran paten diajukan melalui konsultan Paten terdaftar selaku kuasa;
4.      Surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
5.      Deskripsi, klaim, abstrak serta gambar (apabila ada) masing-masing rangkap 3 (tiga);
6.      Bukti Prioritas asli, dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4 (empat) (apabila diajukan dengan Hak Prioritas);
7.      Terjemahan uraian penemuan dalam bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain bahasa Inggris, dibuat dalam rangkap 2 (dua);
8.      Bukti pembayaran biaya permohonan Paten sebesar Rp. 575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); dan Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek.
9.      Bukti pembayaran biaya permohonan Paten Sederhana sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan untuk pemeriksaan substantif Paten Sederhana sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
10.  Tambahan biaya setiap klaim, apabila lebih dari 10 (sepuluh) klaim: Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per klaim.
11.  Penulisan deskripsi, klaim, abstrak dan gambar sebagaimana dimaksud diatas ditentukan sebagai berikut :
12.  Setiap lembar kertas hanya salah satu mukanya saja yang boleh dipergunakan untuk penulisan dan gambar;
13.  Deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam kertas HVS atau yang sejenis yang terpisah dengan ukuran A-4 (29,7 x 21 cm ) dengan berat minimum 80 gram dengan batas : dari pinggir atas 2 cm, dari pinggir bawah 2 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari pinggir kanan 2cm; Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek.
14.  Kertas A-4 tersebut harus berwarna putih, rata tidak mengkilat dan pemakaiannya dilakukan dengan menempatkan sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah (kecuali dipergunakan untuk gambar);
15.  Setiap lembar deskripsi, klaim dan gambar diberi nomor urut angka Arab pada bagian tengah atas;
16.  Pada setiap lima baris pengetikan baris uraian dan klaim, harus diberi nomor baris dan setiap halaman baru merupakan permulaan (awal) nomor dan ditempatkan di sebelah kiri uraian atau klaim;Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek.
17.  Pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan tinta (toner) warna hitam, dengan ukuran antar baris 1,5 spasi, dengan huruf tegak berukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm;
18.  Tanda-tanda dengan garis, rumus kimia, dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan atau dilukis;
19.  Gambar harus menggunakan tinta Cina hitam pada kertas gambar putih ukuran A-4 dengan berat minimum 100 gram yang tidak mengkilap dengan batas sebagai berikut : dari pinggir atas 2,5 cm, dari pinggir bawah 1 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari pinggir kanan 1 cm;
20.  Seluruh dokumen Paten yang diajukan harus dalam lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh dalam keadaan tersobek, terlipat, rusak atau gambar yang ditempelkan;
21.  Setiap istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus konsisten antara satu dengan lainnya. Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek.
22.  Permohonan pemeriksaan substantif diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dengan melampirkan bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Sumber:
      http://natasyamzy.blogspot.co.id/2017/11/tugas-3-etika-profesi.html

Saturday, November 4, 2017

Review Jurnal "PENGARUH BUDAYA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) TERHADAP KINERJA PROYEK KONSTRUKSI"

Latar Belakang
Kegiatan jasa konstruksi telah terbukti memberikan kontribusi penting dalam perkembangan dan pertumbuhan ekonomi disemua negara di dunia, termasuk Indonesia, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta (Kadin, 2002). Dalam menghadapi persaingan pasar bebas, perlu dilakukan langkahlangkah antisipatif yang harus dipersiapkan oleh perusahaan-perusahaan jasa konstruksi, baik swasta maupun BUMN yang ada di Indonesia dengan melakukan berbagai macam perbaikan guna meningkatkan kualitas kinerja manajemen, sehingga dapat menghasilkan suatu sistem bisnis perusahaan jasa konstruksi yang ideal (Sudarto,2003).
Salah satu penyebab perusahaan jasa konstruksi tidak berkembang adalah karena pengusaha dan top manajemen tidak mau mengakui bahwa mereka perlu membentuk kembali budaya perusahaan dan/atau mengambil cara baru dalam mengatur orang pada suatu tahap awal yang menjadi titik kritis dalam sejarah perusahaan. Intervensi untuk mendorong perkembangan perusahaan dan sebelum terjadinya pengaruh negatif dari pekembangan kebudayaan organisasi yang cepat dan kepemimpinan yang dianggap dominan (Leach and Kenny, 2000).
Program keselamatan dan kesehatan kerja sebaiknya dimulai dari tahap yang paling dasar, yaitu pembentukan budaya keselamatan dan kesehatan kerja (Reason, 1997). Dan program keselamatan dan kesehatan kerja dapat berfungsi dan efektif, apabila program tersebut dapat terkomunikasikan kepada seluruh lapisan individu yang terlibat pada proyek konstruksi. Ada fenomena yang menarik yang dimiliki oleh industri konstruksi, yaitu pertama bahwa jasa industri konstruksi merupakan sebuah industri yang memiliki resiko cukup besar, akan tetapi dapat diminimalisir dengan adanya program keselamatan dan kesehatan kerja melalui pembentukan budaya kerja yaitu salah satunya budaya keselamatan dan kesehatan kerja. Kedua, industri konstruksi merupakan sebuah industri yang tidak sekedar berorientasi pada produk jadi sebagaimana pada industri lain, akan tetapi berorientasi pada proses.
Oleh karenanya dalam proses tersebut perlu diperhatikan faktor-faktor internal yang mempengaruhi kinerja perusahaan berkaitan dengan resiko yang dimiliki.

Rumusan Masalah
1. Faktor-faktor apakah yang mempengaruhi budaya keselamatan dan kesehatan kerja khususnya pada proyek konstruksi?
2. Apakah faktor-faktor budaya keselamatan dan kesehatan kerja berpengaruh terhadap kinerja proyek konstruksi?

Tujuan
1. Mengidentifikasi dan menganalisa faktor-faktor yang mempengaruhi budaya keselamatan dan kesehatan kerja khususnya pada proyek konstruksi.
2. Menganalisa pengaruh faktor-faktor budaya keselamatan dan kesehatan kerja terhadap kinerja proyek konstruksi.

Rangkuman & Isi
Kinerja perusahaan jasa konstruksi dapat ditingkatkan dengan mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi peningkatan kinerja serta menganalisa seberapa besar pengaruh faktor tersebut terhadap kinerja perusahaan, dalam hal ini budaya keselamatan dan kesehatan kerja. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa budaya keselamatan dan kesehatan kerja pada proyek konstruksi perlu dikembangkan.
Kesimpulan yang dapat diambil dari model pengaruh budaya keselamatan dan kesehatan kerja adalah budaya keselamatan kerja harus dimulai dari top management terhadap masalah keselamatan kerja, selanjutnya pelaksanaan konstruksi prosedur keselamatan kerja memegang peranan penting dalam meningkatkan kinerja proyek konstruksi. Karena semakin tinggi budaya keselamatan dan kesehatan kerja yang diterapkan oleh top management, maka akan semakin tinggi pula kinerja suatu proyek konstruksi. Kesimpulan diambil sesuai dengan penelitian dan pustaka yang menyatakan bahwa budaya keselamatan dan kesehatan kerja harus dimulai dari top management.

Sumber didapat dari jurnal dengan penulis:
Christina, Yuni Wieke, dkk. 2012. PENGARUH BUDAYA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) TERHADAP KINERJA PROYEK KONSTRUKSI. Malang: Universitas Brawijaya, diunduh pada http://rekayasasipil.ub.ac.id/index.php/rs/article/viewFile/193/204