3. Landasan & Kebijakan Pengolahan
SDA
a.
Arah Kebijakan Bidang Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan
Hidup dalam GHBN 1999 – 2004
- Mengelola sumber daya alam dan
memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan
rakyat dari generasi ke generasi.
- Meningkatkan pemanfaatan
potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi,
rehabilitasi dan penghematan penggunaan, dengan menerapkan teknologi ramah
lingkungan.
- Menerapkan indikator-indikator
yang memungkinkan pelestarian kemampuan keterbaharuan dalam pengelolaan
sumber daya alam yang dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakan yang
tidak dapat balik.
- Mendelegasikan secara bertahap
wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan
pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan lingkungan
hidup sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga, yang diatur dengan
undang-undang.
- Mendayagunakan sumber daya alam
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian
fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan,
kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal serta penataan ruang, yang
pengusahaannya diatur dengan undang-undang.
b.
Arah kebijakan dalam pengelolaan
sumber daya alam dalam TAP MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria
dan Pengelolaan Sumber Daya Alam
- Melakukan pengkajian ulang
terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
pengelolaan sumber daya alam dalam rangka sinkronisasi kebijakan
antarsektor yang berdasarkan prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 5
Ketetapan ini.
- Mewujudkan optimalisasi
pemanfaatan berbagai sumber daya alam melalui identifikasi dan
inventarisasi kualitas dan kuantitas sumber daya alam sebagai potensi
dalam pembangunan nasional.
- Memperluas pemberian akses
informasi kepada masyarakat mengenai potensi sumber daya alam di daerahnya
dan mendorong terwujudnya tanggung jawab sosial untuk menggunakan
teknologi ramah lingkungan termasuk teknologi tradisional.
- Memperhatikan sifat dan
karakteristik dari berbagai jenis sumber daya alam dan melakukan
upaya-upaya meningkatkan nilai tambah dari produk sumber daya alam
tersebut.
- Menyelesaikan konflik-konflik
pemanfaatan sumber daya alam yang timbul selama ini sekaligus dapat
mengantisipasi potensi konflik di masa mendatang guna menjamin
terlaksananya penegakan hukum dengan didasarkan atas prinsip-prinsip
sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini.
- Menyusun strategi pemanfaatan
sumber daya alam yang didasarkan pada optimalisasi manfaat dengan
memperhatikan kepentingan dan kondisi daerah maupun nasional.
c.
Parameter Kebijakan PSDA bagi
Pembangunan Berkelanjutan
Reformasi pengelolaan
sumber daya alam sebagai prasyarat bagi terwujudnya pembangunan berkelanjutan
dapat dinilai dengan baik apabila terumuskan parameter yang memadai. Secara
implementatif, parameter yang dapat dirumuskan diantaranya:
- Desentralisasi dalam
pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan mengikuti prinsip
dan pendekatan ekosistem, bukan administratif.
- Kontrol sosial masyarakat
dengan melalui pengembangan transparansi proses pengambilan keputusan dan
peran serta masyarakat . Kontrol sosial ini dapat dimaknai pula sebagai
partisipasi dan kedaulatan yang dimiliki (sebagai hak) rakyat. Setiap
orang secara sendiri-sendiri maupun berkelompok memiliki hak yang sama
dalam proses perencanaan, pengambilan keputusan, pelaksanaan, pengawasan
serta evaluasi pada pengelolaan dan pelestarian sumber daya alam dan
lingkungan hidup.
- Pendekatan utuh menyeluruh atau
komprehensif dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Pada
parameter ini, pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup harus
menghilangkan pendekatan sektoral, namun berbasis ekosistem dan
memperhatikan keterkaitan dan saling ketergantungan antara faktor-faktor
pembentuk ekosistem dan antara satu ekosistem dengan ekosistem lainnya.
- Keseimbangan antara eksploitasi
dengan konservasi dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup
sehingga tetap terjaga kelestarian dan kualitasnya secara baik.
- Rasa keadilan bagi rakyat dalam
pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan
hidup. Keadilan ini tidak semata bagi generasi sekarang semata, tetapi
juga keadilan untuk generasi mendatang sesudah kita yang memiliki hak atas
lingkungan hidup yang baik.
4. Karakteristik Ekologi Sumber Daya
Alam
a. Sumber daya alam berdasarkan sifat
pembaharuan:
·
Sumber daya alam yang tidak dapat
diperbaharui (renewable), yaitu sumber daya alam yang dapat digunakan
berulang-ulang kali dan dapat dilestarikan. Contohnya air, tumbuh-tumbuhan, hewan, hasil hutan, dan lain lain.
·
Sumber daya alam yang tidak dapat
diperbaharui (non renewable), yaitu sumber daya alam yang tidak dapat di daur
ulang atau bersifat hanya dapat digunakan sekali saja atau tidak dapat dilestarikan serta dapat punah.
Contohnya minyak bumi, batubara, timah, gas alam.
·
Sumber daya alam yang tidak terbatas
jumlahnya unlimited. Contohnya sinar matahari, arus air laut, udara, dan lain
lain.
b.
Sumber
daya alam berdasarkan kegunaan atau penggunaannya atau potensinya.
·
Sumber daya alam penghasil bahan baku,
yaitu sumber daya alam yang dapat digunakan untuk menghasilkan benda atau
barang lain sehingga nilai gunanya akan menjadi lebih tinggi. Contohnya hasil
hutan, barang tambang, hasil pertanian, dan lain-lain.
·
Sumber daya alam penghasil energi, yaitu
sumber daya alam yang dapat menghasilkan atau memproduksi energi demi
kepentingan umat manusia di muka bumi. Misalnya ombak, panas bumi, arus air sungai,
sinar matahari, minyak bumi, gas bumi, dan lain sebagainya.
·
Sumber daya alam ruang, merupakan sumber
daya alam yang berupa ruang atau tempat hidup, misalnya area tanah (daratan)
dan angkasa.
c.
Sumber daya alam berdasarkan jenisnya
·
Sumber daya alam nonhayati (abiotik)
yang disebut juga sumber daya alam fisik, yaitu sumber daya alam yang berupa
benda-benda mati. Misalnya bahan tambang, tanah, air, dan kincir angin.
·
Sumber daya alam hayati (biotik)
merupakan sumber daya alam yang berupa makhluk hidup. Misalnya hewan, tumbuhan,
mikroba, dan manusia.