Thursday, March 30, 2017

Pengetahuan Lingkungan no 3 & 4

3.      Landasan & Kebijakan Pengolahan SDA
a.      Arah Kebijakan Bidang Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup dalam GHBN 1999 – 2004
  • Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.
  • Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi dan penghematan penggunaan, dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan.
  • Menerapkan indikator-indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan keterbaharuan dalam pengelolaan sumber daya alam yang dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakan yang tidak dapat balik.
  • Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan lingkungan hidup sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga, yang diatur dengan undang-undang.
  • Mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal serta penataan ruang, yang pengusahaannya diatur dengan undang-undang.

b.    Arah kebijakan dalam pengelolaan sumber daya alam  dalam TAP MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam
  • Melakukan pengkajian ulang terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dalam rangka sinkronisasi kebijakan antarsektor yang berdasarkan prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini.
  • Mewujudkan optimalisasi pemanfaatan berbagai sumber daya alam melalui identifikasi dan inventarisasi kualitas dan kuantitas sumber daya alam sebagai potensi dalam pembangunan nasional.
  • Memperluas pemberian akses informasi kepada masyarakat mengenai potensi sumber daya alam di daerahnya dan mendorong terwujudnya tanggung jawab sosial untuk menggunakan teknologi ramah lingkungan termasuk teknologi tradisional.
  • Memperhatikan sifat dan karakteristik dari berbagai jenis sumber daya alam dan melakukan upaya-upaya meningkatkan nilai tambah dari produk sumber daya alam tersebut.
  • Menyelesaikan konflik-konflik pemanfaatan sumber daya alam yang timbul selama ini sekaligus dapat mengantisipasi potensi konflik di masa mendatang guna menjamin terlaksananya penegakan hukum dengan didasarkan atas prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini.
  • Menyusun strategi pemanfaatan sumber daya alam yang didasarkan pada optimalisasi manfaat dengan memperhatikan kepentingan dan kondisi daerah maupun nasional.

c.     Parameter Kebijakan PSDA bagi Pembangunan Berkelanjutan
Reformasi pengelolaan sumber daya alam sebagai prasyarat bagi terwujudnya pembangunan berkelanjutan dapat dinilai dengan baik apabila terumuskan parameter yang memadai. Secara implementatif, parameter yang dapat dirumuskan diantaranya:
  • Desentralisasi dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan mengikuti prinsip dan pendekatan ekosistem, bukan administratif.
  • Kontrol sosial masyarakat dengan melalui pengembangan transparansi proses pengambilan keputusan dan peran serta masyarakat . Kontrol sosial ini dapat dimaknai pula sebagai partisipasi dan kedaulatan yang dimiliki (sebagai hak) rakyat. Setiap orang secara sendiri-sendiri maupun berkelompok memiliki hak yang sama dalam proses perencanaan, pengambilan keputusan, pelaksanaan, pengawasan serta evaluasi pada pengelolaan dan pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup.
  • Pendekatan utuh menyeluruh atau komprehensif dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Pada parameter ini, pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup harus menghilangkan pendekatan sektoral, namun berbasis ekosistem dan memperhatikan keterkaitan dan saling ketergantungan antara faktor-faktor pembentuk ekosistem dan antara satu ekosistem dengan ekosistem lainnya.
  • Keseimbangan antara eksploitasi dengan konservasi dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup sehingga tetap terjaga kelestarian dan kualitasnya secara baik.
  • Rasa keadilan bagi rakyat dalam pemanfaatan sumber daya alam dan      lingkungan hidup. Keadilan ini tidak semata bagi generasi sekarang semata, tetapi juga keadilan untuk generasi mendatang sesudah kita yang memiliki hak atas lingkungan hidup yang baik.

4.      Karakteristik Ekologi Sumber Daya Alam
a.      Sumber daya alam berdasarkan sifat pembaharuan:
·         Sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui (renewable), yaitu sumber daya alam yang dapat digunakan berulang-ulang kali dan dapat dilestarikan. Contohnya air, tumbuh-tumbuhan,  hewan, hasil hutan, dan lain lain.
·         Sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui (non renewable), yaitu sumber daya alam yang tidak dapat di daur ulang atau bersifat hanya dapat digunakan sekali saja atau tidak dapat             dilestarikan serta dapat punah. Contohnya minyak bumi, batubara, timah, gas alam.
·         Sumber daya alam yang tidak terbatas jumlahnya unlimited. Contohnya sinar matahari, arus air laut, udara, dan lain lain.

b.      Sumber daya alam berdasarkan kegunaan atau penggunaannya atau potensinya.
·         Sumber daya alam penghasil bahan baku, yaitu sumber daya alam yang dapat digunakan untuk menghasilkan benda atau barang lain sehingga nilai gunanya akan menjadi lebih tinggi. Contohnya hasil hutan, barang tambang, hasil pertanian, dan lain-lain.
·         Sumber daya alam penghasil energi, yaitu sumber daya alam yang dapat menghasilkan atau memproduksi energi demi kepentingan umat manusia di muka bumi. Misalnya ombak, panas bumi, arus air sungai, sinar matahari, minyak bumi, gas bumi, dan lain sebagainya.
·         Sumber daya alam ruang, merupakan sumber daya alam yang berupa ruang atau tempat hidup, misalnya area tanah (daratan) dan angkasa.

c.        Sumber daya alam berdasarkan jenisnya
·         Sumber daya alam nonhayati (abiotik) yang disebut juga sumber daya alam fisik, yaitu sumber daya alam yang berupa benda-benda mati. Misalnya bahan tambang, tanah, air, dan kincir angin.
·         Sumber daya alam hayati (biotik) merupakan sumber daya alam yang berupa makhluk hidup. Misalnya hewan, tumbuhan, mikroba, dan manusia.


Sumber:
http://blog.ub.ac.id/reza04ub/kebijakan-pengelolaan-sumber-daya-alam-dan-lingkungan-hidup/
http://ariniwei.blogspot.co.id/2017/03/karakteristik-ekologi-sumber-daya-alam.html

Pengetahuan Lingkungan no 1 & 2

1.      Definisi Pengetahuan Lingkungan Hidup menurut para ahli
a.       Menurut Salim (1976) (Mantan Menteri Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup), secara umum lingkungan hidup dapat diartikan sebagai segala benda, kondisi, keadaan serta pengaruh yang terdapat dalam ruangan yang kita tempat dan memengaruhi hal yang hidup termasuk kehidupan manusia. Batas ruang lingkungan menurut pengertian ini bisa sangat luas, namun untuk praktisnya dibatasi ruang lingkungan dengan faktor-faktor yang dapat dijangkau oleh manusia seperti faktor politik, faktor sosial, faktor ekonomi, faktor alam dan lain-lain.

b.      Menurut UU 23 Tahun 1997, menyatakan bahwa lingkungan hidup merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.

c.       Menurut Munadjat Danusaputro (Pakar / Ahli Lingkungan Hidup) bahwa lingkungan hidup adalah seluruh benda dan daya serta keadaan termasuk yang ada didalamnya manusia dan segala tingkah perbuatannya yang berada dalam ruang dimana manusia memang berada dan mempengaruhi suatu kelangsungan hidup serta pada kesejahteraan manusia dan jasah hidup yang lainnya. Dengan demikian bahwa tercakup segi lingkungan budaya dan segi lingkungan fisik.

d.      Menurut Soedjono, Ia mengartikan bahwa “lingkungan hidup” Sebagai “Lingkungan hidup jasmani atau fisik yang meliputi dan mencakup segala unsur dan faktor fisik jasmaniah yang berada didalam alam. Didalam pengertian ini, maka hewan, tumbuh-tumuhan dan manusia tersebut itu dilihat dan akan dianggap sebagai perwujudan secara fisik jasmani belaka. Dalam hal tersebut “Lingkungan”, diartikan sebagai mencakup lingkungan hidup hewan, tumbuh-tumbuhan dan manusia yang terdapat didalamnya.

2.      Azas-azas pengetahuan lingkungan
a. Azas mengenai Sumber Daya Alam
·         Azas 1 : ”Energi dapat diubah dari satu bentuk ke bentuk lain,tetapi tidak dapat hilang, dihancurkan, atau diciptakan” , sebagai contoh pada proses fotosintesis. Energy itu sendiri terdapat pada eksositem atau populasi, dapat dalam bentuk yang berbeda-beda. Energy dari cahaya matahari dirubah menjadi energy kimia oleh tumbuhan berklorofil, selanjutnya energy kimia tadi digunakan tumbuhan untuk dijadikan bahan yang dapat menggerakkan aktivitas metabolism tumbuhan. Kemudian tumbuhan tadi dimakan oleh hewan herbivore dan diolah dalam tubuh untuk aktivitasnya da nada pula yang dilepaskan berupa panas atau hasil ekskresi berupa cairan dan padatan. Cairan dan padatan tersebut lalu diuraikan pula menjadi mikroorganisme. Demikian selanjutnya, energy tadi akan terus mengair dalam bentuk yang berbeda beda namun tidak musnah.
·         Azas 2 : “Tidak ada sistem perubahan energi yang betul-betul efisien”, dapat diberikan contoh seperti BBM menghasilkan 20% dari energi potensialnya untuk dapat menggerakkan mobil (energy mekanik) sedangkan 80% lainnya dilepas ke lingkungan dalam bentuk panas yang akan menjadi polusi berupa CO2 dan O2
·         Azas 3   : “Materi, energi, ruang, waktu, dan keanekaragaman,semuanya termasuk sumber alam” , sebagai contoh Produktivitas hutan tropis alam di Semenanjung Malaya lebih tinggi daripada hutan iklim sedang di Inggris . Di Malaya hutan tumbuh sepanjang tahun tanpa waktu istirahat, sesuai dengan iklim tropis. Di Inggris, hutan hanya pada musim semi dan misim panas (± 5 bulan) hal ini terlihat azas 3. Faktor2 tersebut akan memberikan perbedaan antara tempat yang satu dengan yang lainnya.

b.      Azas mengenai stabilitas system dan ekologi
·         Azas 4 : “Azas penjenuhan, kemampuan lingkungan atau habitat menyokong ada batasnya”, dapat dicontohkan sebagai adanya kepadatan populasi yang makin meningkat. Jumlah individu populasi tergantung pada pengadaan sumber alam yang berkaitan. Dari hal ini dapat pula diterangkan bahwa pada lingkungan yang stabil populasi hewan atau tumbuhan cenderung naik atau turun, bukannya terus naik ataupun akan terus turun karena faktor pembatasnya yaitu SDA yang tersedia.

c.          Azas mengenai fluktuasi populasi
·         Azas 5   : “Ada dua jenis sumber alam, yaitu sumber alam yang pengadaannya dapat merangsang penggunaan seterusnya, dan yang tidak mempunyai daya rangsang penggunaan lebih lanjut”. , dalam arti lain bahwa kebutuhan akan berpengaruh terhadap konsumsi.

d.      Azas mengenai rantai makanan dan jaringan
·         Azas 6 : “Individu dan spesies yang mempunyai lebih banyak keturunan daripada saingannya,cenderung berhasil mengalahkan saingannya itu”. Sebagai contoh ketika di sebuah ekosistem terdapat berlebih populasi hewan yang memiliki sumber makanan sama namun berbeda dalam hal jumlah, maka akan dipastikan populasi yang lebih sedikit tersebut akan kalah dalam perebutan rantai makanan.
·         Azas 7 : ”Kemantapan keanekaragaman suatu komunitas lebih tinggi di alam lingkungan yang “mudah diramal”. Kemampuan lingkungan untuk mendukung kehidupan cukup terbatas (cuaca, iklim, pembakaran, banjir, gempa, dan kegiatan manusia). Daerah yang kondisi alamnya stabil cenderung memiliki keanakaragaman yang tinggi dibandingkan dengan daerah yang kondisi alamnya tidak stabil naum jika kondisi lingkungan berubah, akan ada kemungkinan penurunan individu hingga terjadi kepunahan.
·         Azas 8 : “Sebuah habitat dapat jenuh atau tidak oleh keanekaragaman takson,bergantung kepada bagaimana nicia dalam lingkungan hidup itu dapat memisahkan takson tersebut”. Nicia merupakan keadaan lingkungan yang khas, serta mempunyai fungsi yang berbeda-beda di alam.
·         Azas 9 : “Keanekaragaman komunitas apa saja sebanding dengan biomassa dibagi produktivitasnya”. Biomassa adalah bobot total populasi (jumlah individu dikalikan bobot rata-rata individu). Hubungan antara biomasa, aliran energi, dan keanekaragaman dalam suatu sistem biologi. Efisiensi penggunaan aliran energi dalam sistem biologi akan meningkat seiring dengan meningkatnya kompleksitas organisasi sistem biologi itu
Sumber: