I. Pengertian Politik dan Strategi
Nasional
Perkataan politik berasal dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis
berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri
(negara), sedangkan taia berarti urusan. Dari segi kepentingan penggunaan, kata politik mempunyai arti yang
berbeda-beda. Untuk lebih memberikan pengertian arti politik disampaikan
beberapa arti politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu :
a. Dalam arti kepentingan umum
(politics)
Politik dalam arti kepentingan
umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah
kekuasaan negara di Pusat maupun di Daerah, lazim disebut Politik
(Politics) yang artinya adalah suatu
rangkaian azas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan
untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai
dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang
kita inginkan.
b. Dalam arti kebijaksanaan (Policy)
Politik adalah penggunaan
pertimbangan-pertimbangan tertentu yang yang dianggap lebih menjamin terlaksananya
suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita kehendaki. Dalam arti
kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya :
- proses pertimbangan
- menjamin terlaksananya suatu usaha
- pencapaian cita-cita/keinginan
Jadi politik adalah tindakan dari
suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara. Dengan demikian, politik membicarakan
hal-hal yang berkaitan dengan :
a. Negara
Adalah suatu organisasi dalam satu
wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya. Dapat
dikatakan negara merupakan bentuk masyarakat dan organisasi politik yang paling utama dalam
suatu wilayah yang berdaulat.
b. Kekuasaan
Adalah kemampuan seseorang atau
kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan
keinginannya. Yang perlu diperhatikan dalam kekuasaan adalah bagaimana cara
memperoleh kekuasaan, bagaimana cara mempertahankan kekuasaan dan bagaimana
kekuasaan itu dijalankan.
c. Pengambilan keputusan
Politik adalah pengambilan
keputusan melaui sarana umum, keputusan yang diambil menyangkut sektor publik
dari suatu negara. Yang perlu diperhatikan dalam pengambilan keputusan politik
adalah siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat.
d. Kebijakan
umum
Adalah suatu kumpulan keputusan
yang diambill oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan
cara mencapai tujuan itu.
e. Distribusi
Adalah pembagian dan pengalokasian
nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan
penting, nilai harus dibagi secara adil. Politik membicarakan bagaimana
pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.
Strategi berasal dari bahasa
Yunani yaitu strategia yang artinya the art of the general atau seni seorang
panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan.
Karl
von Clausewitz berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan
pertempuran untuk memenangkan peperangan, sedangkan perang adalah kelanjutan
dari politik
Dalam
abad modern dan globalisasi, penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada
konsep atau seni seorang panglima dalam peperangan, tetapi sudah digunakan
secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun olah raga. Dalam pengertian
umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencaipan suatu
tujuan.
Politik nasional adalah suatu
kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan
tujuan nasional.
Strategi nasional adalah cara
melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan
oleh politik nasional. Strategi nasional disusun untuk melaksanakan politik
nasional, misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
II. Dasar Pemikiran Penyususan Politik dan Strategi
Nasional
Penyusunan politik dan strategi
nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem
manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan
Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen nasional
sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyususan politik strategi
nasional, karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan
konsep strategi bangsa Indonesia.
III. Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Politik strategi nasional yang telah berlangsung
selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun
1985 berkembang pendapat yang mengatakan bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga
negara yang diatur dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur politik,
lembaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA. Sedangkan
badan-badan yang berada didalam masyarakat disebut sebagai infrastruktur
politik yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat seperti partai
politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest
group) dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur
politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik strategi nasional
ditingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden, dalam hal ini Presiden
bukan lagi sebagai mandataris MPR sejak pemilihan Presiden secara langsung oleh
rakyat pada tahun 2004. Karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat maka dalam
menjalankan pemerintahan berpegang pada visi dan misi Presiden yang disampaikan
pada waktu sidang MPR setelah pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji
Presiden/Wakil Presiden. Visi dan misi inilah yang dijadikan politik dan strategi
dalam menjalankan pemerintahan dan melaksanakan pembangumnan selama lima tahun.
Sebelumnya Politik dan strategi nasional mengacu kepada GBHN yang dibuat dan
ditetapkan oleh MPR.
Proses penyusunan politik strategi nasional pada
infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat
Indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional, penyelenggara negara harus
mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan
mencantumkan sasaran masing-masing sektor/bidang.
Dalam era reformasi saat ini masyarakat memiliki
peran yang sangat besar dalam mengawasi jalannya politik strategi nasional yang
dibuat dan dilaksanakan oleh Presiden.
IV. Stratifikasi Politik Nasional
Stratifikasi politik nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut ;
1. Tingkat penentu kebijakan puncak
a. Meliputi kebijakan tertinggi yang
menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan undang-undang dasar.
Menitikberatkan pada masalah makro politik bangsa dan negara untuk
merumuskan idaman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945.
Kebijakan tingkat puncak dilakukanb oleh MPR.
b. Dalam hal dan keadaan yang
menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal 10
sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan
Presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional
yang ditentukan oleh kepala negata dapat berupa dekrit, peraturan atau
piagam kepala negara.
2. Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan
dibawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional
dan berisi mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman
nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
3. Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan
ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi,
administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang
kebijakan khusus ini berada ditangan menteri berdasarkan kebijakan
tingkat diatasnya.
4. Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi
kebijakan dalam satu sektor dari bidang utama dalam bentuk prosedur
serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
5. Tingkat penentu kebijakan di Daerah
Wewenang penentuan
pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di Daerah terletak pada Gubernur
dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerahnya
masing-masing.
a. Kepala daerah berwenang
mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD.
Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II.
b. Menurut kebijakan yang berlaku
sekarang, jabatan gubernur dan bupati atau walikota dan kepala daerah
tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yang disebut
Gubernur/KepalaDaerah tingkat I, Bupati/Kepala Daerah tingkat II atau
Walikota/Kepala Daerah tingkat II.
V. Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional
Politik merupakan cara untuk mencapai tujuan yang
telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan politik bangsa Indonesia telah tercantum
dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Tujuan politik bangsa Indonesia harus dapat
dirasakan oleh rakyat Indonesia, untuk itu pembangunan di segala bidang perlu
dilakukan. Dengan demikian pembangunan nasional harus berpedoman pada Pembukaan
UUD 1945 alania ke-4.
Politik dan Strategi Nasional dalam aturan
ketatanegaraan selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh
MPR. Hal ini berlaku sebelum adanya penyelenggaraan pemilihan umum Presiden
secara langsung pada tahun 2004. Setelah pemilu 2004 Presiden menetapkan visi
dan misi yang dijadikan rencana pembangunan jangka menengah yang digunakan
sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan dan membangun bangsa.
1. Makna pembangunan nasional
Pembangunan nasional merupakan usaha yang dilakukan
untuk meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara
berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta
memperhatikan tantangan perkembangan global. Tujuan pembangunan nasional itu
sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa
Indonesia. Dan pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah
tetapi juga merupakan tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia.
Pembangunan nasional mencakup hal-hal yang bersifat
lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi dan seimbang. Itulah sebabnya
pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan manusia dan masyarakat
Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan batin.
2. Manajemen nasional
Manajemen
nasional pada dasarnya merupakan suatu sistem sehingga lebih tepat jika kita
menggunakan istilah sistem manajemen nasional. Layaknya sebuah sistem,
pembahasannya bersifat komprehensif, strategis dan integral. Orientasinya
adalah pada penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis
secara menyeluruh dan terpadu. Dengan demikian sistem manajemen nasional dapat
menjadi kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses
pembelajaran maupun penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang
bersifat umum maupun pembangunan.
Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan
perpaduan antara tata nilai, struktur dan proses untuk mencapai daya guna dan
hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan sumber daya
nasional demi mencapai tujuan nasional. Proses penyelenggaraan yang serasi dan
terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy formulation),
pelaksanaan kebijaksanaan, dan penilaian hasil kebijaksanaan terhadap berbagai
kebijaksanaan nasional. Disini secara sederhana dapat dikatakan bahwa sebuah
sistem sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan unsur, struktur, proses,
fungsi serta lingkungan yang mempengaruhinya.
Secara sederhana unsur-unsur utama sistem manajemen
nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi :
a. Negara
Sebagai organisasi kekuasaan, negara mempunyai hak
dan kepemilikan, pengaturan dan pelayanan dalam mewujudkan cita-cita bangsa.
b. Bangsa Indonesia
Sebagai unsur pemilik negara, berperan menentukan
sistem nilai dan arah/haluan negara yang digunakan sebagai landasan dan pedoman
bagi penyelenggaraan fungsi negara.
c. Pemerintah
Sebagai unsur manajer atau penguasa, berperan dalam
penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan kearah
cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan negara.
d. Masyarakat
Sebagai unsur penunjang dan pemakai, berperan
sebagai kontributor, penerima dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan
penyelenggaraan fungsi pemerintahan.
VI. Otonomi Daerah
Pelaksanaan otonomi daerah kini memasuki tahapan
baru setelah direvisinya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
menjadi UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah atau lazim disebut UU
Otonomi Daerah (Otda). Perubahan yang dilakukan di UU No. 32 Tahun 2004 bisa
dikatakan sangat mendasar dalam pelaksanaan pemerintahan daerah. Secara garis
besar, perubahan yang paling tampak adalah terjadinya pergeseran-pergeseran
kewenangan dari satu lembaga ke lembaga lain. Konsep otonomi luas, nyata, dan
bertanggungjawab tetap dijadikan acuan dengan meletakkan pelaksanaan otonomi
pada tingkat daerah yang paling dekat dengan masyarakat. Tujuan pemberian
otonomi tetap seperti yang dirumuskan saat ini yaitu memberdayakan daerah,
termasuk masyarakatnya, mendorong prakarsa dan peran serta masyarakat dalam
proses pemerintahan dan pembangunan.
Pemerintah juga tidak lupa untuk lebih meningkatkan
efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan fungsi-fungsi seperti
pelayanan, pengembangan dan perlindungan terhadap masyarakat dalam ikatan NKRI.
Asas-asas penyelenggaraan pemerintahan seperti desentralisasi, dekonsentrasi,
dan tugas pembantuan, diselenggarakan secara proporsional sehingga saling
menunjang.
Dalam UU No. 32 Tahun 2004, digunakan prinsip
otonomi seluas-luasnya, di mana daerah diberi kewenangan mengurus dan mengatur
semua urusan pemerintahan kecuali urusan pemerintah pusat yakni :
a.
politik luar negeri,
b.
pertahanan dan keamanan,
c.
moneter/fiskal,
d.
peradilan (yustisi),
e.
agama.
Pemerintah pusat berwenang membuat norma-norma,
standar, prosedur, monitoring dan evaluasi, supervisi, fasilitasi dan
urusan-urusan pemerintahan dengan eksternalitas nasional. Pemerintah provinsi
berwenang mengatur dan mengurus urusan-urusan pemerintahan dengan eksternal
regional, dan kabupaten/kota berwenang mengatur dan mengurus urusan-urusan
pemerintahan dengan eksternalitas lokal.
Dalam Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 (Amandemen)
disebutkan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah
Provinsi dan daerah Provinsi itu dibagi atas Kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap
Provinsi, Kabupaten, dan Kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur
dengan UU. Tampak nuansa dan rasa adanya hierarki dalam kalimat tersebut.
Pemerintah Provinsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah diakomodasi dalam
bentuk urusan pemerintahan menyangkut pengaturan terhadap regional yang menjadi
wilayah tugasnya.
Urusan yang menjadi kewenangan daerah, meliputi
urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan pemerintahan wajib adalah suatu urusan
pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar seperti pendidikan dasar,
kesehatan, pemenuhan kebutuhan hidup minimal, prasarana lingkungan dasar;
sedangkan urusan pemerintahan yang bersifat pilihan terkait erat dengan potensi
unggulan dan kekhasan daerah.
UU No. 32 Tahun 2004 mencoba mengembalikan hubungan
kerja eksekutif dan legislatif yang setara dan bersifat kemitraan. Sebelum ini
kewenangan DPRD sangat besar, baik ketika memilih kepala daerah, maupun laporan
pertanggungjawaban (LPJ) tahunan kepala daerah. Kewenangan DPRD itu dalam
penerapan di lapangan sulit dikontrol. Sedangkan sekarang, kewenangan DPRD
banyak yang dipangkas, misalnya aturan kepala daerah dipilih langsung oleh
rakyat, DPRD yang hanya memperoleh laporan keterangan pertanggungjawaban, serta
adanya mekanisme evaluasi gubernur terhadap rancangan Perda APBD agar sesuai
kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pemerintahan Daerah adalah pelaksanaan
fungsi-fungsi pemerintahan daerah yang dilakukan oleh lembaga pemerintahan
daerah yaitu Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan hubungan kerja yang
kedudukannya setara dan bersifat kemitraan. Hubungan kemitraan bermakna bahwa
antara Pemerintah Daerah dan DPRD adalah sama-sama mitra sekerja dalam membuat
kebijakan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan fungsi
masing-masing sehingga antar kedua lembaga itu membangun suatu hubungan kerja
yang sifatnya saling mendukung bukan merupakan lawan ataupun pesaing satu sama
lain dalam melaksanakan fungsi masing-masing.
Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih
secara langsung oleh rakyat yang persyaratan dan tata caranya ditetapkan dalam
peraturan perundang-undangan. Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala
daerah dapat dicalonkan baik oleh partai politik atau gabungan partai politik
peserta Pemilu yang memperoleh sejumlah kursi tertentu dalam DPRD dan atau memperoleh dukungan suara dalam Pemilu Legislatif dalam jumlah tertentu.
Dalam UU No 32 Tahun 2004 terlihat adanya semangat untuk melibatkan
partisipasi publik. Di satu sisi, pelibatan publik (masyarakat) dalam
pemerintahan atau politik lokal mengalami peningkatan luar biasa dengan
diaturnya pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung. Dari anatomi
tersebut, jelaslah bahwa revisi yang dilakukan terhadap UU No. 22 Tahun
1999 dimaksudkan untuk menyempurnakan kelemahan-kelemahan yang selama
ini muncul dalam pelaksanaan otonomi daerah. Sekilas UU No. 32 tahun
2004 masih menyisakan banyak kelemahan, tapi harus diakui pula banyak
peluang dari UU tersebut untuk menciptakan good governance (pemerintahan
yang baik).
Sumber:
https://ulfahalfianiii.wordpress.com/2015/06/09/politik-dan-strategi-nasional/
http://nadhitia.blogspot.com/2015/07/politik-dan-strategi-nasional.html
http://yosefarnol72.blogspot.com/2013/07/politik-dan-strategi-nasional.html
http://andri94yana.blogspot.com/2012/05/politik-dan-strategi-nasional.html
https://nadillaikaputri.wordpress.com/2013/05/26/pengertian-stratifikasi-politik-dan-strategi-nasional-dan-daerah/
http://maulimam.blogspot.com/2014/07/politik-strategi-nasional.html
https://tonyahmad007.wordpress.com/2013/06/10/politik-dan-strategi-nasional-otonomi-daerah-implementasi-polstranas-keberhasilan-polstranas/