I.
Latar
Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
1. Perjalanan panjang sejarah Bangsa Indonesia sejak era
sebelum dan selama penjajahan ,dilanjutkan era merebut dan mempertahankan kemerdekaan
sampai dengan mengisi kemerdekaan,menimbulkan kondisi dan tuntutan yang
berbeda-beda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda
diharap bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nulai kejuangan bangsa yang
dilandasi jiwa,tekad dan semangat kebangsaan. Semangat perjuangan bangsa yang
tidak mengenal menyerah harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik
Indonesia.
2. Semangat perjuangan bangsa mengalami pasang surut sesuai
dinamika perjalanan kehidupan yang disebabkan antara lain pengaruh globalisasi
yang ditandai dengan pesatnya perkembangan IPTEK, khususnya dibidang informasi,
Komunikasi dan Transportasi, sehingga dunia menjadi transparan yang seolah-olah
menjadi kampung sedunia tanpa mengenal batas negara. Kondisi yang demikian
menciptakan struktur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia
serta mempengaruhi pola pikir, sikap dan tindakan masyarakat Indonesia.
3. Semangat perjuangan bangsa indonesia dalam mengisi
kemerdekaan dan menghadapi globalisasi. Warga negara Indonesia perlu memiliki
wawasan dan kesadaran bernegara,sikap dan perilaku, cinta tanah air serta
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi utuh
dan tegaknya NKRI.
I.
Landasan Hukum (Di Indonesia)
Pengertian Landasan Hukum: Kata landasan dalam hukum berarti
melandasi atau mendasari atau titik tolak. Sementara itu kata hukum dapat
dipandang sebagai aturan baku yang patut ditaati. Hukum atau aturan baku diatas
tidak selalu dalm bentuk tertulis.
Suatu negara perlu memiliki landasan hukum, sebab dengan
landasan yang dimiliki oleh suatu negara, maka negara akan menjadi lebih kokoh
atau kuat dan tidak terombang-ambing oleh kekuatan luar manapun (dipengaruhi
oleh negara lain).
Landasan hukum Indonesia antara lain:
a. Landasan Ideal, adalah Pancasila yaitu sila 3 “Persatuan
Indonesia.”
b. Landasan Konstitusional, adalah UUD 1945 yang terdiri
dari:
Pembukaan aline IV: … Negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada … persatuan Indonesia.
Dalam pasal-pasal UUD 1945:
pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah
negara kesatuan yang berbentuk Republik.”
pasal 30 ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa:
tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pembelaan negara.
Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan Undang-undang
- pasal 32 menyatakan bahwa “Pemerintah memajukan kebudayaan
nasional Indonesia
- pasal 35:
- pasal 36:
Pada pasal 35 dan pasal 36 coba Anda tulis sendiri …. Nah
bisa ‘kan?
Landasan Operasional, adalah ketetapan MPR no. IV/MPR/1999
tentang Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).
II.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk
menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta
tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan
nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa yang sedang dan mengkaji
dan akan menguasai imu pengetahuaan dan teknologi serta seni.Selain itu juga bertujuan
untuk meningkatkan kualitas manusia indonesia yang berbudi luhur,
berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, profesional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan
rohani.
Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan
sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap
ini disertai perilaku yang:
1. Beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai-nilai falsafah
bangsa.
2. Berbudi pekerti
luhur, berdisiplin dalam masnyarakat berbangsa dan bernegara.
3. Rasional,
dinamis, dan sabar akan hak dan kewajiban warga negara.
4. Bersifat
profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5. Aktif
memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan,
bangsa dan negara.
Melalui pendidikan Kewarganegaraan , warga negara Republik
indonesia diharapkan mampu “memahami”, menganalisa, dan menjawab
masalah-masalah yang di hadapi oleh masyarakat , bangsa dan negaranya secra
konsisten dan berkesinambungan dalam cita-cita dan tujuan nasional seperti yang
di gariskan dalam pembukaan UUD 1945.
III.
Bangsa dan Negara
·
Bangsa
Berikut adalah definisi bangsa menurut para ahli:
DEFINISI BANGSA menurut 7 AHLI
1) HANS KOHN
Bangsa adalah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah.
2) ERNEST RENAN
Bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari dua hal, yaitu
rakyat yang harus bersama-sama menjalankan satu riwayat, dan rakyat yang
kemudian harus mempunyai kemauan untuk menjadi satu.
3) OTTO BAUER
Bangsa adalah kelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakter.
4) F. RATZEL
Bangsa yaitu kelompok yang terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat
tersebut timbul karena adanya rasa kesatuan antar manusia dan tempat
tinggalnya.
5) JACOBSEN dan LIPMAN
Bangsa adalah suatu kesatuan budaya (cultural unity) dan kesatuan politik
(political unity).
6) ANTHONY D. SMITH
Bangsa adalah suatu komunitas manusia yang memiliki nama, menguasai suatu
tanah air, memiliki mitos-mitos dan sejarah bersama, budaya publik bersama,
perekonomian tunggal, dan hak serta kewajiban bersama bagi semua anggotanya.
7) BENEDICT ANDERSON
Bangsa adalah suatu komunitas politik yang terbayang dalam wilayah yang
jelas batasnya dan berdaulat.
·
Definisi Negara menuru para ahli
1) GEORGE JELLINK
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami
wilayah tertentu.
2) G.W.F HEGEL
Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari
kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
3) MR. KRANENBURG
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena adanya kehendak dari
suatu golongan atau bangsa.
4) KARL MARX
Negara adalah alat kelas yang berkuasa untuk menindas atau
mengeksploitasi kelas yang lain.
5) LOGEMAN
Negara adalah organisasi kemasyarakatan yang mempunyai tujuan untuk
mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya. Organisasi itu
adalah ikatan-ikatan fungsi atau lapangan-lapangan kerja tetap.
6) ROGER. F. SOLTAU
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan
persoalan bersama atas nama rakyat.
7) ARISTOTELES
Negara adalah persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan
yang sebaik–baiknya.
·
Fungsi-Fungsi Negara :
1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat
bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
2. Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani
diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
3. Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam
gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
4. Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya
meminta keadilan di segala bidang kehidupan.
Teori Terjadinya Negara Terdapat beberapa teori antara lain sebagai
berikut:
a) Teori Kenyataan, timbulnya suatu negara ketika telah terpenuhi
unsur-unsur negara (daerah, rakyat, dan pemerintah yang berdaulat) maka pada
saat itu juga negara sudah menjadi suatu kenyataan.
b) Teori Ketuhanan, timbulnya negara karena Tuhan menghendaki. Kalimat
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa (by the grace of god) menunjuk ke arah
teori ini, walaupun bangsa Indonesia tidak menganut teori ini.
c) Teori Perjanjian, negara timbul karena perjanjian yang diadakan antara
manusia yang tadinya hidup bebas merdeka, terlepas satu sama lain tanpa ikatan
kenegaraan. Perjanjian ini diadakan agar ada penguasa yang bertugas menjamin
kepentingan bersama dapat terpelihara. Perjanjian itu disebut perjanjian
masyarakat (contract social) menurut ajaran Rousseau perjanjiandapat juga
terjadi antara pemerintah negara penjajah dengan rakyat di daerah jajahan,
seperti kemerdekaan Filipina pada tahun 1946 dan India pada tahun 1947.
d) Teori Penaklukan, suatu negara timbul karena serombongan manusia
menaklukan daerah dan rombongan manusia lain.
Bentuk Negara Menurut teori-teori modern, bentuk negara yang terpenting
ialah negara kesatuan (unitarisme) dan negara serikat (federasi)
1. Negara Kesatuan ialah suatu
negara yang merdeka dan berdaulat dimana di seluruh negara yang berkuasa hanya
satu pemerintah (pusat) yang mengatur seluruh daerah. Dalam negara Kesatuan
pelaksanaan pemerintahan negara dapat dilaksanakan dengan sistem sentralisasi
(segala sesuatu dalam negara langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat,
sedang daerah-daerah tinggal melaksanakannya) dan sistem desentralisasi (daerah
diberikan kesempatan dan kewenangan untuk mengurus urusan rumah tangganya
sendiri (otonom daerah) atau dikenal dengan daerah otonom. Bentuk negara
kesatuan pada umumnya mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:
a. Kedaulatan negara mencakup ke
dalam dan ke luar yang ditangani pemerintah pusat
b. Negara hanya mempunyai satu undang-undang dasar, satu kepala negara,
satu dewan menteri dan satu dewan perwakilan rakyat.
c. Hanya ada satu kebijakan yang menyangkut persoalan politik, ekonomi,
sosial budaya, serta hankam.
2.
Negara Serikat (Federasi) ialah suatu negara yang merupakan gabungan
beberapa negara, yang menjadi negara-negara bagian dan negara serikat itu.
IV.
Hak Dan Kewajiban Warga Negara
·
Pengertian Hak
Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya
tergantung kepada kita sendiri.Contoh dari hak adalah:
1.
Setiap warga negara berhak mendapatkan
perlindungan hukum;
2.
Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak;
3.
Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama
di mata hukum dan di dalam pemerintahan;
4.
Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk
dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai;
5.
Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan
dan pengajaran;
6.
Setiap warga negara berhak mempertahankan
wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh;dan
7.
Setiap warga negara memiliki hak sama dalam
kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan
tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
·
Pengertian
Kewajiban
Kewajiban adalah sesuatu yg dilakukan dengan tanggung jawab.Contoh dari
kewajiban adalah:
1.
Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk
berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari
serangan musuh;
2.
Setiap warga negara wajib membayar pajak dan
retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah
(pemda);
3.
Setiap warga negara wajib mentaati serta
menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta
dijalankan dengan sebaik-baiknya;
4.
Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk
dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia;dan
5.
Setiap warga negara wajib turut serta dalam
pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke
arah yang lebih baik.
6.
Sebagaimana yang telah diatur oleh UUD 1945 maka
kita harus melaksankan hak dan kewajiban kita sebagai warga negara dengan
tertib,yang meliputi:
SERTA,
Hak dan kewajiban dalam bidang
politik;
Hak dan kewajiban dalam bidang
sosial budaya;
Hak dan kewajiban dalam bidang
hankam;dan
Hak dan kewajiban dalam bidang
ekonomi.
V.
Hak dan Kewajiban Mahasiswa
·
Mahasiswa
mempunyai hak :
1. Menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut
dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan
akademik;
2. Memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademika
sesuai dengan minat, bakat, kegemaran dan kemampuan;
3. Memanfaatkan fasilitas perguruan tinggi dalam rangka kelancaran proses
belajar;
4. Mendapat bimbingan dari dosen yang bertanggung jawab atas program
studi yang diikutinya dalam penyelesaian studinya;
5. Memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang
diikutinya serta hasil belajarnya;
6. Menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai
dengan persyaratan yang berlaku;
7. Memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
8. Memanfaatkan sumber daya perguruan tinggi melalui perwakilan/organisasi
kemahasiswaan untuk mengurus dan mengatur kesejahteraan, minat dan tata
kehidupan bermasyarakat;
9. Pindah keperguruan tinggi lain atau program studi lain, bilamana
memenuhi persyaratan penerimaan mahasiswa pada perguruan tinggi atau program
studi yang berhak dimasuki, dan bilamana daya tamping perguruan tinggi atau
program studi yang bersangkutan memungkinkan.
10. Ikut serta dalam kegiatan organisasi mahasiswa pada perguruan tinggi
yang bersangkutan;
11. Memperoleh pelayanan khusus bilamana menyandang cacat.
12. Menjadi anggota perpustakaan setelah memenuhi ketentuan khusus
tentang keanggotaan perpustakaan
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh
pimpinan masing-masing perguruan tinggi.
·
Setiap mahasiswa
berkewajiban untuk :
1. Mematuhi semua peraturan/ketentuan yang berlaku pada perguruan tinggi
yang bersangkutan;
2. Ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan
keamanan perguruan tinggi yang bersangkutan;
3. Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi
mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang
berlaku;
4. Menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian;
5. Menjaga kewibawaan dan nama baik perguruan tinggi yang bersangkutan;
6. Menjunjung tinggi kebudayaan nasional.
7. Tidak mencemarkan nama pimpinan , dosen, karyawan, dan seluruh
akademika
8. Menyiapkan diri untuk secara terus menerus mengikuti kegiatan
9. Bertingkah laku, berdisiplin dan bertanggung jawab sehingga suasana
belajar mengajar tidak terganggu
10.Memelihara
penampilan sesuai dengan statusnya sebagai mahaiswa yang berkepribadian
Sumber:
1.https://devalove.wordpress.com/2010/02/08/latar-belakangmaksud-dan-tujuan-pendidikan-kewarnegaraan/
2. http://hayudana.blogspot.com/2015/03/pendidikan-kewarganegaraan.html
3.http://timfourth.blogspot.com/2013/02/hak-dan-kewajiban-mahasiswa.html
4. https://madundun.wordpress.com/2010/02/21/pengertian-hak-dan-kewajiban/