Wednesday, November 29, 2017

Tugas Etika Profesi

1.      ISO 9000 dan ISO 14000 serta contoh perusahaan yang menerapkannya
ISO 9000 adalah nama umum yang diberikan untuk manajemen yang berkualitas dan standar yang terjamin. standar terkini disebut ISO 9000: 2004. Standar tersebut mewajibkan perusahaan untuk menentukan kebutuhan pelanggan, termasuk pengaturan dan persyaratan hukum. Perusahaan juga harus membuat susunan komunikasi untuk menangani isu-isu seperti keluhan. Standar lain melibatkan kontrol proses, pengujian produk, penyimpanan, dan pengiriman. Meningkatkan kualitas adalah investasi yang dapat terbayar dalam hubungan pelanggan yang lebih baik dan penjualan yang lebih tinggi.
Apa yang menjadikan ISO 9000 begitu penting adalah bahwa Uni Eropa (UE) menuntut supaya perusahaan-perusahaan yang ingin berbisnis dengan UE harus berijazah standar ISO. Beberapa perusahaan besar juga menuntut para pemasok memiliki standar serupa. Ada beberapa agensi akreditasi di Eropa dan di Amerika Serikat yang fungsinya adalah untuk menyatakan bahwa sebuah perusahaan memenuhi standar untuk semua fase operasinya, dari pengembangan produk sampai produksi dan pengujian instalasi.
 ISO 14000 adalah koleksi praktik terbaik untuk mengatur pengaruh organisasi terhadap lingkungan. ISO 14000 tidak menentukan tingkat kinerja. ISO 14000 adalah sistem manajemen lingkungan (environmental management system-EMS). Persyaratan untuk sertifikasi meliputi kepemilikan kebijaksanaan lingkungan, kepemilikan sasaran pengembangan tertentu, pengadaan audit program lingkungan, dan pemeliharaan tinjauan proses manajemen puncak. Sertifikasi dalam ISO 9000 dan ISO14000 menunjukkan bahwa sebuah perusahaan memiliki sistem manajemen kelas dunia, baik dalam standar kualitas maupun standar manajemen. sekarang, standar ISO 9000 dan 14000 telah dicampur, sehingga sebuah organisasi dapat mengusahakan keduanya. Sekarang ini, ISO mengusahakan garis pedoman tanggung jawab sosial agar sejalan dengan standar yang lain.
Berikut ini adalah beberapa contoh perusahaan di Indonsesia yang sudah menerapkan manajemen mutu ISO 9000 dan 14000. Perusahaan-perusahaan tersebut adalah PT. LG Electronic, PT. Krakatau Steel, dan PT. Showa Indonesia Manufacturing.

2.      UU No. 19 dan contoh pelanggaran HAKI
Dalam undang-undang ini dimaksudkan bahwa pencipta disini adalah seseorang atau beberapa orang yang melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan imajinasi, keterampilan atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Sedangkan Ciptaan disini artinya adalah hasil setiap karya yang dihasilkan berdasarkan kemampuan-kemampuan tersebut. Ciptaan disini dapat dilakukan penyebaran menggunakan alat apa pun, termasuk media internet atau melakukan dengan cara apa pun, sehingga ciptaan tersebut dapat dibaca, didengar atau dilihat oleh orang lain. Hak cipta selain diberikan kepada si pemilik hak cipta dapat pula pihak lain mendapatkan hak tersebut dengan diberikannya hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
Untuk mendapatkan hak cipta, pencipta dapat melakukan permohonan pendaftaran ciptaan yang diajukan kepada Direktorat Jenderal. Setelah mendapatkan hak cipta tersebut, pencipta dapat menggunakan Lisensi, yaitu izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta kepada pihak lain untuk mengumumkan dan atau memperbanyak ciptannya dengan persyaratan tertentu.
            Contoh pelanggaran HAKI adalah pada kasus ini. PT. MusikIndonesia menerbitkan sebuah lagu yang beraliran melayu. Lagu ini dijual secara luas di masyarakat. 1 bulan kemudian PT. Melayuku juga menerbitkan sebuah lagu yang serupa yang isi lagu itu sama dengan yang dimiliki oleh PT. MusikIndonesia. Tetapi aliran lagunya tidak sama, PT. Melayuku memakai aliran lagu Jazz dan susunan kata yang sedikit dirubah. Sementara itu terbitan lagu PT. MusikIndonesia tidak ada, PT. MusikIndonesia tidak mendaftarkan ciptaannya. PT MusikIndonesia berkeinginan untuk menggugat PT. Melayuku dengan alasan melanggar hak cipta.

3.      Prosedur pendaftaran HAKI di Indonesia
Adapun prosedur pendaftaran yang diberlakukan oleh Dirjen HAKI adalah sebagai berikut :
1.      Permohonan Paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan, dalam Bahasa Indonesia yang kemudian diketik rangkap 4 (empat).
2.      Dalam proses pendaftaran paten ini, pemohon juga wajib melampirkan hal-hal sebagai berikut :
3.      Surat Kuasa Khusus, apabila permohonan pendaftaran paten diajukan melalui konsultan Paten terdaftar selaku kuasa;
4.      Surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
5.      Deskripsi, klaim, abstrak serta gambar (apabila ada) masing-masing rangkap 3 (tiga);
6.      Bukti Prioritas asli, dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4 (empat) (apabila diajukan dengan Hak Prioritas);
7.      Terjemahan uraian penemuan dalam bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain bahasa Inggris, dibuat dalam rangkap 2 (dua);
8.      Bukti pembayaran biaya permohonan Paten sebesar Rp. 575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); dan Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek.
9.      Bukti pembayaran biaya permohonan Paten Sederhana sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan untuk pemeriksaan substantif Paten Sederhana sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
10.  Tambahan biaya setiap klaim, apabila lebih dari 10 (sepuluh) klaim: Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per klaim.
11.  Penulisan deskripsi, klaim, abstrak dan gambar sebagaimana dimaksud diatas ditentukan sebagai berikut :
12.  Setiap lembar kertas hanya salah satu mukanya saja yang boleh dipergunakan untuk penulisan dan gambar;
13.  Deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam kertas HVS atau yang sejenis yang terpisah dengan ukuran A-4 (29,7 x 21 cm ) dengan berat minimum 80 gram dengan batas : dari pinggir atas 2 cm, dari pinggir bawah 2 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari pinggir kanan 2cm; Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek.
14.  Kertas A-4 tersebut harus berwarna putih, rata tidak mengkilat dan pemakaiannya dilakukan dengan menempatkan sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah (kecuali dipergunakan untuk gambar);
15.  Setiap lembar deskripsi, klaim dan gambar diberi nomor urut angka Arab pada bagian tengah atas;
16.  Pada setiap lima baris pengetikan baris uraian dan klaim, harus diberi nomor baris dan setiap halaman baru merupakan permulaan (awal) nomor dan ditempatkan di sebelah kiri uraian atau klaim;Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek.
17.  Pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan tinta (toner) warna hitam, dengan ukuran antar baris 1,5 spasi, dengan huruf tegak berukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm;
18.  Tanda-tanda dengan garis, rumus kimia, dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan atau dilukis;
19.  Gambar harus menggunakan tinta Cina hitam pada kertas gambar putih ukuran A-4 dengan berat minimum 100 gram yang tidak mengkilap dengan batas sebagai berikut : dari pinggir atas 2,5 cm, dari pinggir bawah 1 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari pinggir kanan 1 cm;
20.  Seluruh dokumen Paten yang diajukan harus dalam lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh dalam keadaan tersobek, terlipat, rusak atau gambar yang ditempelkan;
21.  Setiap istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus konsisten antara satu dengan lainnya. Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek.
22.  Permohonan pemeriksaan substantif diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dengan melampirkan bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Sumber:
      http://natasyamzy.blogspot.co.id/2017/11/tugas-3-etika-profesi.html

Saturday, November 4, 2017

Review Jurnal "PENGARUH BUDAYA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) TERHADAP KINERJA PROYEK KONSTRUKSI"

Latar Belakang
Kegiatan jasa konstruksi telah terbukti memberikan kontribusi penting dalam perkembangan dan pertumbuhan ekonomi disemua negara di dunia, termasuk Indonesia, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta (Kadin, 2002). Dalam menghadapi persaingan pasar bebas, perlu dilakukan langkahlangkah antisipatif yang harus dipersiapkan oleh perusahaan-perusahaan jasa konstruksi, baik swasta maupun BUMN yang ada di Indonesia dengan melakukan berbagai macam perbaikan guna meningkatkan kualitas kinerja manajemen, sehingga dapat menghasilkan suatu sistem bisnis perusahaan jasa konstruksi yang ideal (Sudarto,2003).
Salah satu penyebab perusahaan jasa konstruksi tidak berkembang adalah karena pengusaha dan top manajemen tidak mau mengakui bahwa mereka perlu membentuk kembali budaya perusahaan dan/atau mengambil cara baru dalam mengatur orang pada suatu tahap awal yang menjadi titik kritis dalam sejarah perusahaan. Intervensi untuk mendorong perkembangan perusahaan dan sebelum terjadinya pengaruh negatif dari pekembangan kebudayaan organisasi yang cepat dan kepemimpinan yang dianggap dominan (Leach and Kenny, 2000).
Program keselamatan dan kesehatan kerja sebaiknya dimulai dari tahap yang paling dasar, yaitu pembentukan budaya keselamatan dan kesehatan kerja (Reason, 1997). Dan program keselamatan dan kesehatan kerja dapat berfungsi dan efektif, apabila program tersebut dapat terkomunikasikan kepada seluruh lapisan individu yang terlibat pada proyek konstruksi. Ada fenomena yang menarik yang dimiliki oleh industri konstruksi, yaitu pertama bahwa jasa industri konstruksi merupakan sebuah industri yang memiliki resiko cukup besar, akan tetapi dapat diminimalisir dengan adanya program keselamatan dan kesehatan kerja melalui pembentukan budaya kerja yaitu salah satunya budaya keselamatan dan kesehatan kerja. Kedua, industri konstruksi merupakan sebuah industri yang tidak sekedar berorientasi pada produk jadi sebagaimana pada industri lain, akan tetapi berorientasi pada proses.
Oleh karenanya dalam proses tersebut perlu diperhatikan faktor-faktor internal yang mempengaruhi kinerja perusahaan berkaitan dengan resiko yang dimiliki.

Rumusan Masalah
1. Faktor-faktor apakah yang mempengaruhi budaya keselamatan dan kesehatan kerja khususnya pada proyek konstruksi?
2. Apakah faktor-faktor budaya keselamatan dan kesehatan kerja berpengaruh terhadap kinerja proyek konstruksi?

Tujuan
1. Mengidentifikasi dan menganalisa faktor-faktor yang mempengaruhi budaya keselamatan dan kesehatan kerja khususnya pada proyek konstruksi.
2. Menganalisa pengaruh faktor-faktor budaya keselamatan dan kesehatan kerja terhadap kinerja proyek konstruksi.

Rangkuman & Isi
Kinerja perusahaan jasa konstruksi dapat ditingkatkan dengan mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi peningkatan kinerja serta menganalisa seberapa besar pengaruh faktor tersebut terhadap kinerja perusahaan, dalam hal ini budaya keselamatan dan kesehatan kerja. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa budaya keselamatan dan kesehatan kerja pada proyek konstruksi perlu dikembangkan.
Kesimpulan yang dapat diambil dari model pengaruh budaya keselamatan dan kesehatan kerja adalah budaya keselamatan kerja harus dimulai dari top management terhadap masalah keselamatan kerja, selanjutnya pelaksanaan konstruksi prosedur keselamatan kerja memegang peranan penting dalam meningkatkan kinerja proyek konstruksi. Karena semakin tinggi budaya keselamatan dan kesehatan kerja yang diterapkan oleh top management, maka akan semakin tinggi pula kinerja suatu proyek konstruksi. Kesimpulan diambil sesuai dengan penelitian dan pustaka yang menyatakan bahwa budaya keselamatan dan kesehatan kerja harus dimulai dari top management.

Sumber didapat dari jurnal dengan penulis:
Christina, Yuni Wieke, dkk. 2012. PENGARUH BUDAYA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) TERHADAP KINERJA PROYEK KONSTRUKSI. Malang: Universitas Brawijaya, diunduh pada http://rekayasasipil.ub.ac.id/index.php/rs/article/viewFile/193/204

Monday, October 16, 2017

Kepakaran serta Etika Kepakaran & Etika Kehidupan Sehari-hari

1. Teknik Industri merupakan suatu jurusan yang secara "kasar" menuntut agar lulusannya bisa memelajari semua ilmu yang dapat mendukung kelancaran dan keberlangsungan dari suatu pabrik (fasilitas). Kepakaran dari Teknik Industri dapat bermacam-macam beentuknya, sebagai salah satu contohnya yaitu Kepakaran dalam Perancangan Pembuatan Produk, Kepakaran dalam Pengaturan Metode Kerja, Kepakaran dalam  Teknik Pengukuran Kerja, Kepakaran dalam Perancangan Tata Letak Fasilitas, Kepakaran dalam Perencanaan & Pengendalian Produksi, Kepakaran dalam Kualitas Produk dan lain sebagainya.

2. Etika merupakan suatu konsep terhadap suatu aktivitas yang dilakukan, apakah hal itu baik & benar untuk dilakukan (atau hanya salah satunya saja) serta salah&buruk (atau salah satunya). Hal yang dilakukan secara baik belum tentu benar dan bisa saja hal tersebut justru salah dan buruk pada akhirnya, namun hal yang diakukan secara benar PASTI merupakan hal yang otomatis baik. Contoh hal yang dilakukan dengan cara tidak beretika yaitu:

a. Membantu memberikan Contekan kepada Teman (dengan tujuan agar dapat lulus ujian bersama)
Tujuan dari dilakukannya kegiatan tersebut sebenarnya baik, namun tidak benar dan salah. Alangkah lebih baiknya untuk dapat lulus bersama dilakukan proses belajar bersama sebelum ujian berlangsung

b. Mengkritik Orang secara Berapi-api didepan Banyak Orang
Betul, kritik adalah suatu hal yang perlu dilakukan agar orang yang dikritik dapat bekerja dengan lebih baik lagi. Namun, apabila orang dikritik didepan orang banyak hal ini justru akan membuat orang yang dikritik down. Hendaknya suatu kritik yang baik hendaknya disampaikan eye to eye atau hanya saat berdua saja. Hal ini perlu dilakukan agar membuat orang yang dikritik menjadi nyaman dan bisa berpikiran terbuka, serta merasa ia diperhatikan.
   
c. Melakukan Bullying Verbal Terhadap Teman dengan Alasan Bercanda
Hal ini banyak terjadi ketika dalam suatu komunitas terdapat seorang individu yang "superior" dan individu korban yang cenderung "pengalah". Bercanda merupakan hal yang perlu dilakukan untuk mengurangi tingkat stres namun perlu juga dilakukan pada porsinya. Apabila melakukan candaan terhadap seorang individu (baik itu karena sifat atau fisiknya), hal itu tidak dapat dikatakan bercanda namun sudah termasuk kedalam hal bully (intimidasi psikis).

d. Menganggap Dosen sebagai Teman sehingga dapat Berkata Sesukanya
Hal ini sering terjadi apabila seorang mahasiswa mendapati bahwa dikelasnya diajar oleh seorang pengajar yang rentang umurnya tidak jauh berbeda dari mahasiswa tersebut. Terlebih lagi saat dosen tersebut cenderung easy going to be discussed at about, maka mahasiswa biasanya cenderung berfikir dalam otaknya seperti "wah ini dosen asik juga nih".  Namun banyak mahasiswa yang menyalahartikan "keasikan" dosen tersebut dengan mengeluarkan celetukan-celetukan yang tidak sopan agar seisi ruang kelas bisa tertawa. Seharusnya mahasiswa dapat menjadikan hal tersebut sebagai suatu keuntungan bagi mahasiswa untuk bisa mendekati dosen tersebut dengan ucapan verbal dan tingkah laku yang asik pula, namun tetap pada koridornya sebagai pelajar dengan yang diajar.

e. Tidak Tertib Lampu Merah
Semua orang yang membawa kendaraan bermotor (baik roda 2 maupun roda 4) pasti pernah bertemu dengan yang namanya lampu merah. Banyak pula dari sekian pengendara yang berhenti, tidak sabar ingin cepat sampai tujuan hingga ia menerobos lampu merah. Lebih parahnya lagi, banyak diantara mereka yang sampai mengklakson kendaraan didepannya sehingga jalanan untuk dia terbuka lebar dan ia dapat menerobos lampu merah. Seharusnya hal ini tidak dilakukan dikarenakan masyarakat harus sadar pentingnya lampu merah, memberikan pengguna jalan lain dari jalur yang lain untuk bisa lewat, harus bisa sabar menunggu, tidak tergesa-gesa dengan alasan ingin cepat sampai tujuan.

3. Karakter tidak beretika yang dilakukan Profesional
a. Tidak Tepat Waktu
Upayakan segala sesuatunya dengan tepat waktu. Kebiasaan baik ini menunjukkan bahwa kita menghargai waktu para teman sekantor dan pada gilirannya mereka pun akan menghargai kita. Dalam dunia kerja, datang tepat waktu dan mengerjakan tugas dengan tepat waktu merupakan seesuatu hal yang perlu dilakukan.

b. Menggosipi Teman Sekantor
Hal ini banyak dilakukan oleh orang-orang yang bekerja dengan jobdesk dan jabatan yang relatif sama. Untuk menjegal kolega sekantornya, ia banyak membicarakan orang tersebut didepan orang banyak sehingga orang yang diomongi terlihat buruk, tidak profesional, dan lain-lain. Persaingan hendaknya dilakukan secara sehat, agar lingkungan kerja kantor yang kondusif dapat tercapai.

c. Menyela Pembicaraan saat Rapat
Keadaan ini biasanya terjadi saat adanya rapat mingguan, bulanan, dan lain sebagainya. Antar tiap orang tidak mau mengaku salah dan maunya menyalahkan orang lain, sehingga ia cenderung menyela pembicaraan saat dikritik oleh kerabat kantornya.

d. Korupsi
Hal ini banyak dilakukan kaum profesional terhadap suatu pemerintah (baik daerah maupun pusat) agar usaha nya dapat berhasil (entah pemilihan kontraktor, pengadaan barang, dan lain-lain) sehingga perusahaan nya terpilih. Hal ini tidak mencerminkan persaingan yang sehat diantara sekian banyak perusahaan penyedia layanan serupa dan menggambarkan pemimpin perusahaan yang ingin mencapai keberhasilan secara instan dengan menghalalkan semua cara.

Etika, Profesi & Profesionalisme, dan Etika Profesi

A.     Pengertian Etika
Etika berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang bearti adat istiadat atau kebiasaan yang baik. Etika merupakan suatu ilmu mengenai apa yang baik dan yang buruk tentang hak dan kewajiban moral. Etika juga bisa diartikan sebagai kumpulan asas / nilai yang berkenaan dengan akhlak, serta nilai yang memuat mengenai apa yang benar dan salah yang dianut masyarakat.

B.     Pengertian Profesi
Profesi adalah suatu pekerjaan untuk melakukan suatu tugas yang memerlukan atau menuntut keahlian (expertise). Ilmu ini dapat menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Keahlian ini bisa diperoleh dari suatu lembaga pendidikan khusus yang diperuntukkan untuk suatu tujuan tertentu dengan kurikulum yang dapat dipertanggung jawabkan. Seseorang yang menekuni suatu profesi didalam bidang tertentu disebut professional, sedangkan professional sendiri mempunyai makna yang mengacu kepada sebutan untuk  seseorang yang menyandang suatu profesi dan sebutan tentang penampilan seseorang dalam mewujudkan unjuk kerja sesuai dengan profesinya.

C.     Pengertian Etika Profesi
Etika profesi merupakan suatu sikap hidup berupa keadilan untuk menyalurkan keahlian atau bidang yang ditekuninya untuk masyarakat luas dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai bentuk pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas dengan pemenuhan kewajiban-kewajiban yang perlu dilakukan terhadap masyarakat.
Dalam melakukan tugasnya, seorang profesional harus bekerja sesuai dengan kode etik profesi yang dijalanninya. Kode etik profesi adalah tatanan sistem norma, nilai dan aturan professional tertulis dan diatur secara jelas yang secara tegas mengenai apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah terhadap suatu perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.
 Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan pekerjaannya. Tujuan dibentuknya kode etik agar profesional dapat memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan dapat melindungi perbuatan yang tidak profesional.

Sumber: https://www.academia.edu/9685140/Pengertian_Kode_Etik_Profesi?auto=download

Friday, April 28, 2017

Pengetahuan Lingkungan (Cara Mengurangi Dampak Negatif dari Reklamasi Pantai di Ternate)

Berdasarkan reklamasi yang sedang dalam proses pengerjaan saat ini, solusi penanganan dampak reklmasi Dari uraian berbagai dampak pada pembahasan sebelumnya, maka dalam penelitian ini mengunakan tiga pendekatan startegis yaitu:
  1. Tindakan preventif yaitu pencegahan agar tidak muncul dampak negatif dari pelaksanaan reklamasi pantai.
  2. kuratif yaitu solusi untuk perbaikan terhadap dampak dari pelaksanaan reklamasi pantai yang sudah terlanjur ada.
  3. Pengembangan yaitu solusi ke masa depan terhadap dampak positif maupun negatif.
Selain itu diperlukan juga saran (masukan) terhadap masyarakat dan pengembang yang berkepentingan dalam proyek reklamasi tersebut serta terhadap pemerintah daerah yang mengeluarkan kebijakan.
1. Masyarakat
Kepada masyarakat pelaku reklamasi untuk memperhatikan teknik-teknik reklamasi yang benar, dan penggunaaan material reklamasi, dalam hal perijinan sebaiknya berkoordinasi dengan instansi terkait, sehingga tidak ada pelaku reklamasi yang dilakukan tanpa ijin dan tidak sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK).

2. Pemkot
Kepada pemerintah kota diharapkan dapat meningkatkan peran terhadap kerusakan lingkungan yang diakibatkan adanya kegaiatan reklamasi pantai melalui penertiban secara integral dan terpadu, serta merelokasi sesuai dengan perencanan penataan kawasan pantai tidak hanya terbatas di Kelurahan Gamalama akan tetapi pada daerah sekitarnya yang berpeluang terkena dampak secara tidak langsung.

Sumber: Djainal, Herry. 2017. REKLAMASI PANTAI DAN PENGARUHNYA TERHADAP LINGKUNGAN FISIK DI WILAYAH KEPESISIRAN KOTA TERNATE. Semarang: Universitas Islam Sultan Agung yang termuat dalam http://jurnal.unissula.ac.id/index.php/jlsa/article/download/228/204

Pengetahuan Lingkungan (Analisis Dampak Positif & Negatif pada Pantai yang Direklamasi)

Pada penulisan kali ini, penulis mengambil materi atau bahan tulisan dari jurnal yang memuat tentang reklamasi lahan pantai di Ternate yang pastinya memiliki bermacam-macam dampak terhadap lingkungan kedepannya. Reklamasi pantai ini dilakukan di Kota Ternate yang dimana kegiatan reklamasi yang dilakukan sepanjang pantai pusat kota, dari arah selatan ke utara Kota Ternate.

Reklamasi ini memakan areal seluas 529.840 meter persegi, dengan rincian areal untuk Badan Usaha, Kontraktor Industri, Penggergajian Kayu, Apotik, dan Perhotelan dengan seluas 516.900 meter persegi (97,6%) dan masyarakat perseorangan seluas 12.560 meter persegi (2,4%). Teknik mereklamasi pantai ini pun menggunakan 2 teknik utama, yaitu teknik Talud & teknik non Talud. Teknik talud merupakan pembuatan tanggul disekitar areal yang ingin direklamasi agar terhindar dari hempasan ombak. Pelaku reklamasi menggunakan talud dengan luas lahan 528.215 m2, sedangkan 18 responden yang tidak menggunakan talud sebanyak atau samadengan 32,14% dengan luas lahan 1.625 m2 atau sama dengan 0,31%

Reklamasi merupakan kegiatan yang dilakukan dengan tujuan menambah luasan daratan untuk suatu aktivitas yang sesuai di wilayah tersebut dan juga dimanfaatkan untuk keperluan konservasi wilayah pantai. Dikarenakan pembangunan wilayah daratan dilakukan di sekitar pantai atau laut, terdapat dampak positif dan negatif seperti dibawah ini.

Dampak Positif Reklamasi:

1. Perluasan Lahan 
Jelas bahwa penambahan wilayah diatas laut seringkali jadi solusi kurangnya lahan kosong di perkotaan. Ketika lahan di perkotaan sudah tidak banyak tersedia, ada baiknya melakukan reklamasi seperti di Uni Emirates Arab atau seperti Bandara Kansai di Jepang untuk menambah lahan di tempat lain. 

2. Kawasan Konservasi Alam 
Reklamasi juga dapat mengembalikan konfigurasi pantai yang terkena abrasi ke bentuk semula. Munculnya potensi variasi flora dan fauna baru, dan lain sebagainya. Seperti kawasan reklamasi Oostvaardesplassen, Belanda dan Semakau Landfill, Singapura. Kawasan itu kini menjadi rumah bagi satwa liar, flora dan fauna baru yang dijaga pertumbuhannya.
   
3. Jadi Kawasan Wisata 
Daratan hasil reklamasi dapat bisa disulap jadi surga wisata dan tujuan turis internasional. Buktinya pulau buatan Palm Jumeirah, Jebet Ali, Deira hingga World Seven merupakan tujuan turis paling populer di kota Dubai, Uni Emirat Arab.

Dampak Negatif Reklamasi:

1. Sedimentasi 
Pembuatan tanggul laut (construction sea wall) tanpa komposisi yang dirancang dengan konstruksi yang tidak memperhatikan arah arus bawah laut, pecahnya ombak dan gelombang serta pasut dapat mengakibatkan terjadinya sedimentasi pada perairan pantai di sekitarnya.

2. Banjir dan Sampah 
Penyebab utama terjadi banjir diakibatkan oleh buruknya sistem drainase perkotaan, sehingga meluapnya air ke badan jalan. Walaupun tidak ada pengaruh secara langsung antara reklamasi dengan banjir, namun demikian banjir mengakibatkan terganggunya aktivitas masyarakat terutama bagi para pedagang kaki lima.

3.Kerusakan Terumbu Karang dan Padang Lamun 
Kegiatan reklamasi pantai di Kelurahan Gamalama sangat berpengaruh terhadap keberadaan terumbu karang terutama bagi pertumbuhan dan kelangsungan hidupnya. Penggunaan tanah urugan yang terlepas keperairan dapat menyebabkan terjadi proses sedimentasi di sekitar lokasi reklamasi.

4. Berkurangnya Kedalaman Laut
Hasil pengukuran lapangan menunjukkan hanya di perairan laut Dermaga Resident 200 meter ke arah selatan dari lokasi lahan reklamasi yang kedalamannya mencapai 1,94 meter, sedangkan pada lokasi perairan laut terminal baru lainnya kedalaman kurang dari dari 2 meter, bahkan ada yang hanya 0,94 m seperti perairan di depan Kedaton Kesultanan Ternate (Kelurahan Salero).





Sumber: Djainal, Herry. 2017. REKLAMASI PANTAI DAN PENGARUHNYA TERHADAP LINGKUNGAN FISIK DI WILAYAH KEPESISIRAN KOTA TERNATE. Semarang: Universitas Islam Sultan Agung yang termuat dalam http://jurnal.unissula.ac.id/index.php/jlsa/article/download/228/204

Thursday, March 30, 2017

Pengetahuan Lingkungan no 3 & 4

3.      Landasan & Kebijakan Pengolahan SDA
a.      Arah Kebijakan Bidang Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup dalam GHBN 1999 – 2004
  • Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.
  • Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi dan penghematan penggunaan, dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan.
  • Menerapkan indikator-indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan keterbaharuan dalam pengelolaan sumber daya alam yang dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakan yang tidak dapat balik.
  • Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan lingkungan hidup sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga, yang diatur dengan undang-undang.
  • Mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal serta penataan ruang, yang pengusahaannya diatur dengan undang-undang.

b.    Arah kebijakan dalam pengelolaan sumber daya alam  dalam TAP MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam
  • Melakukan pengkajian ulang terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dalam rangka sinkronisasi kebijakan antarsektor yang berdasarkan prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini.
  • Mewujudkan optimalisasi pemanfaatan berbagai sumber daya alam melalui identifikasi dan inventarisasi kualitas dan kuantitas sumber daya alam sebagai potensi dalam pembangunan nasional.
  • Memperluas pemberian akses informasi kepada masyarakat mengenai potensi sumber daya alam di daerahnya dan mendorong terwujudnya tanggung jawab sosial untuk menggunakan teknologi ramah lingkungan termasuk teknologi tradisional.
  • Memperhatikan sifat dan karakteristik dari berbagai jenis sumber daya alam dan melakukan upaya-upaya meningkatkan nilai tambah dari produk sumber daya alam tersebut.
  • Menyelesaikan konflik-konflik pemanfaatan sumber daya alam yang timbul selama ini sekaligus dapat mengantisipasi potensi konflik di masa mendatang guna menjamin terlaksananya penegakan hukum dengan didasarkan atas prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini.
  • Menyusun strategi pemanfaatan sumber daya alam yang didasarkan pada optimalisasi manfaat dengan memperhatikan kepentingan dan kondisi daerah maupun nasional.

c.     Parameter Kebijakan PSDA bagi Pembangunan Berkelanjutan
Reformasi pengelolaan sumber daya alam sebagai prasyarat bagi terwujudnya pembangunan berkelanjutan dapat dinilai dengan baik apabila terumuskan parameter yang memadai. Secara implementatif, parameter yang dapat dirumuskan diantaranya:
  • Desentralisasi dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan mengikuti prinsip dan pendekatan ekosistem, bukan administratif.
  • Kontrol sosial masyarakat dengan melalui pengembangan transparansi proses pengambilan keputusan dan peran serta masyarakat . Kontrol sosial ini dapat dimaknai pula sebagai partisipasi dan kedaulatan yang dimiliki (sebagai hak) rakyat. Setiap orang secara sendiri-sendiri maupun berkelompok memiliki hak yang sama dalam proses perencanaan, pengambilan keputusan, pelaksanaan, pengawasan serta evaluasi pada pengelolaan dan pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup.
  • Pendekatan utuh menyeluruh atau komprehensif dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Pada parameter ini, pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup harus menghilangkan pendekatan sektoral, namun berbasis ekosistem dan memperhatikan keterkaitan dan saling ketergantungan antara faktor-faktor pembentuk ekosistem dan antara satu ekosistem dengan ekosistem lainnya.
  • Keseimbangan antara eksploitasi dengan konservasi dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup sehingga tetap terjaga kelestarian dan kualitasnya secara baik.
  • Rasa keadilan bagi rakyat dalam pemanfaatan sumber daya alam dan      lingkungan hidup. Keadilan ini tidak semata bagi generasi sekarang semata, tetapi juga keadilan untuk generasi mendatang sesudah kita yang memiliki hak atas lingkungan hidup yang baik.

4.      Karakteristik Ekologi Sumber Daya Alam
a.      Sumber daya alam berdasarkan sifat pembaharuan:
·         Sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui (renewable), yaitu sumber daya alam yang dapat digunakan berulang-ulang kali dan dapat dilestarikan. Contohnya air, tumbuh-tumbuhan,  hewan, hasil hutan, dan lain lain.
·         Sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui (non renewable), yaitu sumber daya alam yang tidak dapat di daur ulang atau bersifat hanya dapat digunakan sekali saja atau tidak dapat             dilestarikan serta dapat punah. Contohnya minyak bumi, batubara, timah, gas alam.
·         Sumber daya alam yang tidak terbatas jumlahnya unlimited. Contohnya sinar matahari, arus air laut, udara, dan lain lain.

b.      Sumber daya alam berdasarkan kegunaan atau penggunaannya atau potensinya.
·         Sumber daya alam penghasil bahan baku, yaitu sumber daya alam yang dapat digunakan untuk menghasilkan benda atau barang lain sehingga nilai gunanya akan menjadi lebih tinggi. Contohnya hasil hutan, barang tambang, hasil pertanian, dan lain-lain.
·         Sumber daya alam penghasil energi, yaitu sumber daya alam yang dapat menghasilkan atau memproduksi energi demi kepentingan umat manusia di muka bumi. Misalnya ombak, panas bumi, arus air sungai, sinar matahari, minyak bumi, gas bumi, dan lain sebagainya.
·         Sumber daya alam ruang, merupakan sumber daya alam yang berupa ruang atau tempat hidup, misalnya area tanah (daratan) dan angkasa.

c.        Sumber daya alam berdasarkan jenisnya
·         Sumber daya alam nonhayati (abiotik) yang disebut juga sumber daya alam fisik, yaitu sumber daya alam yang berupa benda-benda mati. Misalnya bahan tambang, tanah, air, dan kincir angin.
·         Sumber daya alam hayati (biotik) merupakan sumber daya alam yang berupa makhluk hidup. Misalnya hewan, tumbuhan, mikroba, dan manusia.


Sumber:
http://blog.ub.ac.id/reza04ub/kebijakan-pengelolaan-sumber-daya-alam-dan-lingkungan-hidup/
http://ariniwei.blogspot.co.id/2017/03/karakteristik-ekologi-sumber-daya-alam.html