Tuesday, April 26, 2016

Tulisan: Industri Musik dan Hak Ciptanya

     Musik merupakan penggabungan antara bunyi-bunyian (suara manusia, instruen alat musik) dan komposisi kata-kata atau syair yang mengandung sebuah irama nada. Di era teknologi kali ini, banyak orang yang memanfaatkan internet sebagai alat untuk menyalurkan hobinya bermusik dengan berbagai macam aplikasi sebut saja "Youtube" dan "Soundcloud" . Dengan kedua aplikasi tersebut saja, banyak bermacam-macam lagu dari berbagai artis papan atas yang dinyanyikan kembali (cover songs) oleh orang-orang biasa yang memiliki hobi untuk bermusik.

     Muncul beragam pertanyaan mengenai "apakah legal seseorang (yang bukan orang yang menciptakan / yang ditunjuk untuk menyanyikan lagu tersebut) melakukan songs covering terhadap lagu tersebut?" Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang UU Hak Cipta, perlindungan hak cipta atas komposisi musik disebut pada Pasal 12 ayat (1) huruf d UU Hak Cipta, sementara perlindungan hak cipta atas rekaman suara disebut pada Pasal 49 ayat (1) dan (2) UU Hak Cipta.

     Melakukan "songs covering" termasuk hal yang bisa dilakukan oleh siapa saja cukup dengan mencantumkan nama artis yang menyanyikannya / orang yang menciptakan lagu tersebut. Namun apabila dilakukan dengan tujuan komersil (mencari keuntungan yang bersifat materi), hal tersebut tidaklah cukup untuk menghindari kita dari tuntutan hukum sang pemilik lagu. Beberapa hal yang dapat dilakukan yaitu dengan cara memperoleh hak cipta (copyrights) dari pihak yang memiliki hak ciptanya seperti:

1. Lisensi atas Hak Mekanikal (mechanical rights), yakni hak untuk menggandakan, mereproduksi (termasuk mengaransemen ulang) dan merekam sebuah komposisi musik/lagu pada CD, kaset rekaman dan media rekam lainnya; dan atau

2. Hak Mengumumkan (performing rights), yakni hak untuk mengumumkan sebuah lagu/komposisi musik, termasuk menyanyikan, memainkan, baik berupa rekaman atau dipertunjukkan secara live(langsung), melalui radio dan televisi, termasuk melalui media lain seperti internet, konser live dan layanan-layanan musik terprogram.

     Dengan adanya Undang-Undang Hak Cipta atas bermusik diatas, diharapkan pihak yang ingin membuat rekaman lagu milik orang lain yang sudah memiliki hak ciptanya dapat lebih bijak dkan "mengupload" karya bermusiknya. Apabila ia melakukannya untuk tujuan komersil, pihak pengcover lagu harus meminta izin dan harus memiliki lisensi hak cipta dari pihak yang memiliki lagu tersebut.

Sumber dasar Hukum: http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt506ec90e47d25/apakah-menyanyikan-ulang-lagu-orang-lain-melanggar-hak-cipta

No comments:

Post a Comment