Tuesday, April 26, 2016

Tulisan: Industri Musik dan Hak Ciptanya

     Musik merupakan penggabungan antara bunyi-bunyian (suara manusia, instruen alat musik) dan komposisi kata-kata atau syair yang mengandung sebuah irama nada. Di era teknologi kali ini, banyak orang yang memanfaatkan internet sebagai alat untuk menyalurkan hobinya bermusik dengan berbagai macam aplikasi sebut saja "Youtube" dan "Soundcloud" . Dengan kedua aplikasi tersebut saja, banyak bermacam-macam lagu dari berbagai artis papan atas yang dinyanyikan kembali (cover songs) oleh orang-orang biasa yang memiliki hobi untuk bermusik.

     Muncul beragam pertanyaan mengenai "apakah legal seseorang (yang bukan orang yang menciptakan / yang ditunjuk untuk menyanyikan lagu tersebut) melakukan songs covering terhadap lagu tersebut?" Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang UU Hak Cipta, perlindungan hak cipta atas komposisi musik disebut pada Pasal 12 ayat (1) huruf d UU Hak Cipta, sementara perlindungan hak cipta atas rekaman suara disebut pada Pasal 49 ayat (1) dan (2) UU Hak Cipta.

     Melakukan "songs covering" termasuk hal yang bisa dilakukan oleh siapa saja cukup dengan mencantumkan nama artis yang menyanyikannya / orang yang menciptakan lagu tersebut. Namun apabila dilakukan dengan tujuan komersil (mencari keuntungan yang bersifat materi), hal tersebut tidaklah cukup untuk menghindari kita dari tuntutan hukum sang pemilik lagu. Beberapa hal yang dapat dilakukan yaitu dengan cara memperoleh hak cipta (copyrights) dari pihak yang memiliki hak ciptanya seperti:

1. Lisensi atas Hak Mekanikal (mechanical rights), yakni hak untuk menggandakan, mereproduksi (termasuk mengaransemen ulang) dan merekam sebuah komposisi musik/lagu pada CD, kaset rekaman dan media rekam lainnya; dan atau

2. Hak Mengumumkan (performing rights), yakni hak untuk mengumumkan sebuah lagu/komposisi musik, termasuk menyanyikan, memainkan, baik berupa rekaman atau dipertunjukkan secara live(langsung), melalui radio dan televisi, termasuk melalui media lain seperti internet, konser live dan layanan-layanan musik terprogram.

     Dengan adanya Undang-Undang Hak Cipta atas bermusik diatas, diharapkan pihak yang ingin membuat rekaman lagu milik orang lain yang sudah memiliki hak ciptanya dapat lebih bijak dkan "mengupload" karya bermusiknya. Apabila ia melakukannya untuk tujuan komersil, pihak pengcover lagu harus meminta izin dan harus memiliki lisensi hak cipta dari pihak yang memiliki lagu tersebut.

Sumber dasar Hukum: http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt506ec90e47d25/apakah-menyanyikan-ulang-lagu-orang-lain-melanggar-hak-cipta

Hukum Industri (Tugas 1)

A. Definisi dan istilah Hukum Industri pada Terbentuknya Jiwa Inovatif
     Definisi Hukum menurut Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. menurut Utrecht penyebab hukum ditaati adalah:
· Karena orang merasakan peraturan dirasakan sebagai hukum.
· Karena orang harus menerimanya supaya ada rasa tentram.
· Karena masyarakat menghendakinya.
· Karena adanya paksaan (sanksi) sosial.

    Sedangkan definisi Industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya atau secara garis besar dapat disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari beberapa perusahaan yang memproduksi barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu dengan output produksi berupa barang atau jasa.

    Jadi, Hukum Industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.


B. Hukum Kekayaan Intelektual
     Intelektual merupakan hasil karya cipta manusia di berbagai bidang, misalkan di bidang ilmu pengetahuan, seni danlis yang mengatur tentang hasil kreatif manusia dibidang ilmu pengetahuan yang hasilnya benda materil dan immaterial.

     Hukum Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak immaterial yang terkandung dalam suatu benda cipta atau penemuan. Dahulu hukum kekayaan intelektual bernama hak milik intelektual. Contoh dari hukum kekayaan intelektual adalah hukum cipta dari sebuah lagu atau hak moral, hak paten dan hak merek.

     Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan pertama kalinya pada tahun 1790. Fichte adalah seseorang yang mengatakan tentang hak mili sastra atau budaya. Sedangkan hukum merupakan sekelompok baik peraturan tertulis maupuntidak tertuk dari si pencipta ada pada bukunya pada tahun 1793.



C. Hukum Kekayaan Industri

     Hukum Kekayaan Industri adalah suatu hukum yang mencakup atas hak-hak industri seperti paten, merk, rancangan, informasi rahasia, indikasi geografi, denah rangkaian dan perlindungan varietas tanaman

1. Paten (patent)
Paten merupakan hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan pesetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.

2. Merk (Trademark)
Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan dipergunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.

3. Rancangan (Industrial Design)
Rancangan dapat berupa rancangan produk industri, rancangan industri. Rancanangan industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi, garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi yang mengandung nilai estetika dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang atau komoditi industri dan kerajinan tangan

4. Informasi Rahasia (Trade Secret)
Informasi rahasia adalah informasi di bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui oleh umum, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiannya oleh pemiliknya.

5. Indikasi Geografi (Geographical Indications)
Indikasi geografi adalah tanda yang menunjukkn asal suatu barang yang karena faktor geografis (faktor alm atau faktor manusia dan kombinasi dari keduanya telah memberikan ciri dri kualitas tertentu dari barang yang dihasilkan).

6. Denah Rangkaian (Circuit Layout)
Denah rangkaian yaitu peta (plan) yang memperlihatkan letak dan interkoneksi dari rangkaian komponen terpadu (integrated circuit), unsur yang berkemampun mengolah masukan arus listrik menjadi khas dalam arti arus, tegangan, frekuensi, serta prmeter fisik linnya.

7. Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)
Perlindungan varietas tanamn adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia tanaman dan atau pemegang PVT atas varietas tanaman yang dihasilkannya untuk selama kurun waktu tertentu menggunakan sendiri varietas tersebut atau memberikan persetujun kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya.



D. Penggunaan Hak Cipta

     Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti, paten yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.

     Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu yang berlaku saat ini Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 ayat 1).


E. Undang-Undang Hak Cipta
     Perlindungan hak cipta pada umumnya berarti bahwa penggunaan atau pemakaian dari hasil karya tertentu hanya dapat dilakukan dengan ijin dari pemilik hak tersebut. Kemudian yang dimaksud menggunakan atau memakai di sini adalah mengumumkan memperbanyak ciptaan atau memberikan ijin untuk itu.

Pasal 12 ayat 1 :
(1) Dalam Undang-undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, yang mencakup :

a. buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
b. ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomime.
f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
g. Arsitektur.
h. Peta.
i. seni batik.
j. Fotografi.
k. Sinematografi.
l. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, data base, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

(2) Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai Ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli.

(3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk juga semua Ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan Perbanyakan hasil karya itu.”

Menurut Pasal 1 ayat 8, yaitu :

Program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk penyiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.

Dan Pasal 2 ayat 2, yaitu:

Pencipta dan /atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan program komputer (software) memberikan izin atau melarng orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.


F. Hak Paten
    Paten merupakan hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan pesetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.


G. Undang-Undang Hak Paten
     Subjek paten menurut Pasal 1 angka (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001, yaitu :

“Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi”.

Mengenai subjek paten, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 menyebutkan :
1. Yang berhak memperoleh paten adalah inventor atau yang menerima lebih lanjut hak inventor yang bersangkutan
2. Jika suatu invensi dihasilkan oleh beberapa orang secara bersama-sama, hak atas invensi tersebut dimiliki secara bersama-sama oleh para inventor yang bersangkutan

Selanjutnya dalam Undang-Undang Paten Nomor 14 Tahun 2001 Pasal 12 disebutkan :
1. Pihak yang berhak memperoleh paten atas suatu invensi yang dihasilkan dalam suatu hubungan kerja adalah pihak yang memberikan pekerjaan tersebut kecuali diperjanjikan lain;
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) juga berlaku terhadap invensi yang dihasilkan baik oleh karyawan maupun pekerja yang menggunakan data dan/atau sarana yang tersedia dalam pekerjaannya sekalipun perjanjian tersebut tidak mengharuskannya untuk menghasilkan invensi;
3. Inventor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berhak mendapatkan imbalan yang layak dengan memperhatikan manfaat ekonomi yang diperoleh dari Invensi tersebut;
4. Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dibayarkan:
o Dakam jumlah tertentu dan sekaligus;
o Persentase;
o Gabungan antara jumlah tertentu dan sekaligus dengan hadiah atau bonus;
o Gabungan antara persentase dan hadiah atau bonus; atau
o Bentuk lain yang disepakati para pihak;
5. Dalam hal tidak terdapat kesesuaian mengenai cara perhitungan dan penetapan besarnya imbalan, keputusan untuk itu diberikan oleh Pengadilan Niaga
6. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) sama sekali tidak menghapuskan hak Inventor untuk tetap dicantumkan namanya dalam Sertifikat Paten.

Sumber:
http://www.landasanteori.com/2015/09/pengertian-hak-kekayaan-indonesia-paten.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual
http://carasayaloh.blogspot.co.id/2015/06/hukum-industri.html
http://nabilanaradjalazuardi.blogspot.co.id/2015/04/hukum-kekayaan-intelektual-dan-industri.html
http://randiseptianto30.blogspot.co.id/2015/06/macam-macam-hak-atas-kekayaan-industri.html
http://noviaps.blogspot.co.id/2015/05/penggunaan-hak-cipta.html

Monday, January 11, 2016

Makalah Permasalahan Sosial dalam Kehidupan Sehari-hari

Tugas Makalah
Ilmu Sosial Dasar





Nama         : Christopher Rico Ivantoro
NPM : 32414392
Kelas : 2ID10





JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2015



KATA PENGANTAR

            Puji dan  Syukur Penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat limpahan rahmat dan karunia-Nya sehingga Penulis dapat menyusun makalah ini. Makalah ini akan membahas tentang contoh Ilmu Sosial Dasar dalam kehidupan sehari-hari
            Penulis yakin bahwa kelancaran dalam penyusunan materi ini tidak lain karena berkat bantuan, dorongan serta bimbingan dari orang tua & pengajar, sehingga kendala-kendala yang Penulis hadapi bisa teratasi dengan baik. Oleh karena itu, Penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini, semoga bantuan tersebut mendapat balasan dari Tuhan Yang Maha Esa.
            Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk penyusunan maupun materinya. Kritik dan saran dari pembaca sangat diharapkan untuk penyempurnaan makalah di kesempatan selanjutnya. Akhir kata, Penulis mengucapkan selamat membaca.













                                                                                            Jakarta, 30 Desember 2015
                                                                                                                       

                                                                                                                        Penyusun



DAFTAR ISI

Halaman Judul....................................................................................................... i
Kata Pengantar...................................................................................................... ii
Daftar Isi............................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang.......................................................................................... 1
B.     Maksud dan Tujuan................................................................................... 1

BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengertian Ilmu Sosial Dasar..................................................................... 2
B.     Studi Kasus suatu Masalah Sosial ............................................................  2
C.     Penyelesasian Kasus .................................................................................  3

BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan................................................................................................ 4
B.     Saran.......................................................................................................... 5
Daftar Pustaka....................................................................................................... 6


BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Manusia sebagai makhluk individu memiliki unsur jasmani dan rohani. Unsur fisik yaitu berupa jasmani (raga) dan unsur  psikis berupa rohaninya (jiwa). Jika unsur  tersebut sudah tidak menyatu lagi maka seseorang tidak dapat di sebut sebagai individu lagi. Kedua unsur tersebut harus berjalan dengan seimbang dan harus tercukupi pemenuhannya. Manusia juga merupakan makhluk social, yang menunjukan bahwa manusia tidak dapat hidup tanpa kehadiran manusia lain itulah yang menyebabkan adanya dorongan untuk hubungan (interaksi) dengan orang lain. Tidak ada manusia yang sama persis di dunia ini walaupun kembar sekalipun, setiap manusia memiliki keunikan tersendiri. Atas dasar hal tersebut sering kali terjadi konflik di dalam kehidupan.
Sejak lahir manusia dibekali pemikiran akal pemikiran yang sangat tinggi. Itulah yang menyebabkan manusia memiliki potensi di berbagai bidang. Sekalipun banyaknya hambatan dan permasalahan dalam kehidupan, kita dapat menyelesaikannya secara tenang dan dapat mengantisipasinya kelak.
Atas dasar tersebut, akan diberikan satu contoh kasus yang berhubungan dengan kehidupan bersosialisasi antar umat manusia sebagai makhluk social, dalam hal ini berupa masalah sosial yang timbul di kehidupan sehari-hari

B.     Maksud dan Tujuan
Maksud dan Tujuan dari pembuatan makalah ini yaitu:
1.      Mengetahui pengertian dari Ilmu Sosial Dasar (ISD)
2.      Memberikan peranan Ilmu Sosial Dasar dalam suatu contoh masalah sosial kehidupan sehari-hari


BAB II
PEMBAHASAN


A.    Pengertian Ilmu Sosial Dasar (ISD)
Ilmu Sosial Dasar adalah suatu cabang ilmu yang mempelajari tentang masalah sosial dari suatu ruang lingkup masyarakat. Ilmu ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dasar dan pengertian umum tentang konsep atau tata cara dalam mengkaji masalah manusia sehari-hari.
Ilmu Sosial Dasar merupakan suatu usaha yang dapat di harapkan memberikan pengetahuan umum dan pengetahuan dasar tentang konsep-konsep yang di kembangkan untuk melengkapi gejela-gejela sosial agar daya tanggap (tanggap nilai), persepsi dan penalaran dalam menghadapi lingkungan sosial dapat ditingkatkan, sehingga kepekaan pada lingkungan sosialnya menjadi lebih besar. Masalah sosial selalu ada kaitannya dekat dengan nilai-nilai moral dan pranata-pranata sosial, serta ada kaitannya dengan hubungan-hubungan manusia itu terwujud. Pengertian masalah sosial memiliki dua pendefinisian:
                  1. Pendefinisian menurut umum      : Masalah sosial adalah segala sesuatu yang                                                                                            menyangkut kepentingan umum.
                  2. Pendefinisian menurut para ahli : Masalah sosial adalah suatu kondisi atau suatu                                                                                     pengembangan yang terwujud dalam masyarakat                                                                                 yang berdasar atas studi, memiliki sifat yang dapat                                                                               menimbulkan kekacauan terhadap kehidupan warga                                                                            masyarakat secara keseluruhan.

B.     Studi Kasus suatu Masalah Sosial
Pukul setengah enam sore hari saya hendak  mengantar kakek ke rumah sakit di daerah Mangga Besar, saya menyetir mobil dengan tenang. Setibanya di lampu merah Mangga Dua, saya berhenti persis di belakang truk tronton dengan bak terbuka. Dengan sigap anak-anak kecil di pinggir lampu merah lari dan naik ke truk tersebut. Di atas truk, mereka memanggil teman-teman nya yang masih tertinggal untuk segera naik.
Gambar 1.1 Anak Kecil Menumpang Truk
Melihat hal tersebut, saya memutuskan untuk mengambil foto kejadian ini agar bisa dijadikan bahan pembelajaran suatu masalah sosial untuk mata kuliah Ilmu Sosial Dasar.

C.    Penyelesaian Kasus  
Entah apa tujuan dari anak-anak tersebut untuk menumpang truk (mengirit ongkos, pergi bermain atau yang lainnya) karena hal tersebut tidak seharusnya dilakukan. Truk  tidak ditujukan untuk “mengantar orang”, melainkan mengantar barang. Peran tegas dari sopir pun diperlukan disini untuk berkata tidak kepada anak-anak yang hendak naik menumpang mobilnya. Apabila terjadi sesuatu di jalan maka sang sopir pun akan terlibat untuk harus bertanggung jawab kepada “anak-anak (barang)” yang diantarnya tersebut. Orang tua pun memiliki peran penting untuk memberikan pendidikan non formal tentang norma kepatuhan dengan pendekatan personal kepada anak mereka untuk menjelaskan apa yang seharusnya mereka lakukan saat sore hari. Pemberian pendidikan tersebut saling berkaitan satu dengan yang lain, seperti: mereka harus pulang ke rumah (pulang pun tidak boleh naik kendaraan terbuka karena hal ini berbahaya untuk keselamatan mereka) maka orang tua harus memberikan uang untuk anaknya agar dapat naik kendaraan transportasi yang memadai. Orang tua juga seharusnya memberi tahu anaknya agar tidak menggunakan uang transport tersebut untuk membeli rokok, minuman dan lainnya sehingga uang transport tetap utuh dan dapat digunakan dengan sebagaimana mestinya. Hendaknya orang tua mendidik dan memberi tahu anaknya dengan santai namun tegas, supaya sang anak bisa mengerti kapan waktu bermain, keselamatan diri dan norma peraturan di masyarakat (dalam hal ini norma kepantasan berlalu-lintas).


BAB III
PENUTUP


A.    Kesimpulan
Berdasarkan tujuan penulisan makalah, kesimpulan yang didapat dari masalah sosial diatas yaitu:
1.      Ilmu Sosial Dasar perlu untuk dipelajari agar memberi pemahaman tentang apa yang seharusnya dilakukan atau tidak lakukan manusia dalam kehidupan sehari-hari
2.      Ilmu Sosial Dasar dapat menjelaskan masalah sosial yang terjadi di masyarakat, dalam hal ini:
a.       Perlunya ketegasan dari orang tua untuk mendidik anaknya agar bertingkah sesuai dengan norma yang ada
b.      Mengubah pola pikir anak lewat penjelasan dari orangtua yang santai namun tegas

B.     Saran
Orang tua memiliki tanggung jawab terhadap kehidupan dari anaknya. Mereka harus mendidik anak mereka untuk memiliki pola pikir yang benar tentang bagaimana mereka harus menghargai waktu bermain, memerhatikan norma di masyarakat dan menghormati didikan orang tua mereka sendiri. Diharapkan dengan demikian anak mereka akan mengambil keputusan yang benar didalam hidup bermasyakat




DAFTAR PUSTAKA


http://christopherricoivantoro.blogspot.co.id/2015/10/pengenalan-ilmu-sosial-dasar.html
http://fellysilfasary.blogspot.co.id/2012/09/makalah-ilmu-sosial-dasar-isd_30.html

Monday, October 19, 2015

Pengenalan Ilmu Sosial Dasar


Ilmu Sosial Dasar adalah suatu cabang ilmu yang mempelajari tentang masalah sosial dari suatu ruang lingkup masyarakat. Ilmu ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dasar dan pengertian umum tentang konsep atau tata cara dalam mengkaji masalah manusia sehari-hari.

            Ilmu Sosial membutuhkan cabang ilmu lainnya dalam mempelajari tingkah laku manusia (masyarakat). Ilmu-ilmu yang terkait didalamnya secara singkat yaitu:

1.   Ilmu Geografi               : Bertujuan untuk mempelajari tingkah laku manusia sesuai

  dengan tempat dimana manusia tersebut tinggal.

2.   Ilmu Sosiologi              : Bertujuan untuk mempelajari sifat, perilaku, serta norma dalam

              masyarakat.

3.   Ilmu Ekonomi-Sosial    : Bertujuan untuk mengkaji hubungan antara strata ekonomi dan

                                        kehidupan bersosialisasi dari suatu kelompok manusia.

4.   Ilmu Sejarah                 : Bertujuan untuk menimbulkan rasa nasionalisme. Dengan

  timbulnya rasa nasionalisme, warga negara bisa bahu-membahu

  dalam membangun kesejahteraan yang lebih baik, melalui kehi-

                                                  dupan bersosialisasi.

5.   Antropologi Sosial        : Bertujuan untuk mendeskripsikan dan memahami tata cara kehi-

  dupan suatu kelompok manusia (gaya hidup) secara menyeluruh.

 

Ilmu Sosial Dasar secara luas merupakan ilmu yang mempelajari tata cara interaksi manusia dengan manusia lainnya. Oleh karena itu, berbagai manfaat mempelajari ilmu tersebut adalah:

1.   Mengembangkan kesadaran mahasiswa menguasai pengetahuan tentang keanekaragaman, kesetaraan, dan kemartabatan manusia sebagai individu dan makhluk sosial dalam kehidupan bermasyarakat.

2.   Peka terhadap suatu masalah yang timbul dan cepat tanggap untuk mencari solusi.

3.   Memahami dan menyadari adanya kenyataan-kenyataan sosial dan masalah-masalah sosial yang ada dalam masyarakat.

4.   Sebagai dasar untuk bersosialisasi dalam kehidupan masyarakat dan mengembangkan sikap-sikap sosial.

5.   Sebagai alat pengendali kontrol sosial untuk mencegah tindakan penyimpangan sosial.

Thursday, July 2, 2015

Politik dan Strategi Nasional

I.        Pengertian Politik dan Strategi Nasional
          Perkataan politik berasal  dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri (negara), sedangkan taia berarti urusan. Dari segi kepentingan  penggunaan, kata politik mempunyai arti yang berbeda-beda. Untuk lebih memberikan pengertian arti politik disampaikan beberapa arti politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu :

a.    Dalam arti kepentingan umum (politics)
Politik dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara di Pusat maupun di Daerah, lazim disebut Politik (Politics)   yang artinya adalah suatu rangkaian azas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan.
b.    Dalam arti kebijaksanaan (Policy)
Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita kehendaki. Dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya :
        - proses pertimbangan 
        - menjamin terlaksananya suatu usaha
        - pencapaian cita-cita/keinginan

          Jadi politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara. Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan :
a.    Negara
Adalah suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya. Dapat dikatakan negara merupakan bentuk masyarakat dan  organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.
b.    Kekuasaan
Adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya. Yang perlu diperhatikan dalam kekuasaan adalah bagaimana cara memperoleh kekuasaan, bagaimana cara mempertahankan kekuasaan dan bagaimana kekuasaan itu dijalankan.
c.    Pengambilan keputusan
Politik adalah pengambilan keputusan melaui sarana umum, keputusan yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu negara. Yang perlu diperhatikan dalam pengambilan keputusan politik adalah siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat.
d.    Kebijakan umum
Adalah suatu kumpulan keputusan yang diambill oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.
e.    Distribusi
Adalah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting, nilai harus dibagi secara adil. Politik membicarakan bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.

           Strategi berasal dari bahasa Yunani yaitu strategia yang artinya the art of the general atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan.
      Karl von Clausewitz berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan, sedangkan perang adalah kelanjutan dari politik
          Dalam abad modern dan globalisasi, penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni seorang panglima dalam peperangan, tetapi sudah digunakan secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun olah raga. Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencaipan suatu tujuan.
Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional.
Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Strategi nasional disusun untuk melaksanakan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.


II.        Dasar Pemikiran Penyususan Politik dan Strategi Nasional

Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen nasional sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyususan politik strategi nasional, karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.


III.       Penyusunan Politik dan Strategi Nasional

Politik strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 berkembang pendapat yang mengatakan bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga negara yang diatur dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur politik, lembaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA. Sedangkan badan-badan yang berada didalam masyarakat disebut sebagai infrastruktur politik yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik strategi nasional ditingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden, dalam hal ini Presiden bukan lagi sebagai mandataris MPR sejak pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat pada tahun 2004. Karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat maka dalam menjalankan pemerintahan berpegang pada visi dan misi Presiden yang disampaikan pada waktu sidang MPR setelah pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji Presiden/Wakil Presiden. Visi dan misi inilah yang dijadikan politik dan strategi dalam menjalankan pemerintahan dan melaksanakan pembangumnan selama lima tahun. Sebelumnya Politik dan strategi nasional mengacu kepada GBHN yang dibuat dan ditetapkan oleh MPR.
Proses penyusunan politik strategi nasional pada infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional, penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan sasaran masing-masing sektor/bidang.
Dalam era reformasi saat ini masyarakat memiliki peran yang sangat besar dalam mengawasi jalannya politik strategi nasional yang dibuat dan dilaksanakan oleh Presiden.


IV.       Stratifikasi Politik Nasional

Stratifikasi politik nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut ;

1.         Tingkat penentu kebijakan puncak

a.   Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan undang-undang dasar. Menitikberatkan pada masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat puncak dilakukanb oleh MPR.
b.   Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala negata dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.

2.         Tingkat kebijakan umum

          Merupakan tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.

3.         Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan khusus ini berada ditangan menteri berdasarkan kebijakan tingkat diatasnya.

4.         Tingkat penentu kebijakan teknis
          Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.

5.         Tingkat penentu kebijakan di Daerah

          Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di Daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing.
a.   Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II.
b.   Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan gubernur dan bupati atau walikota dan kepala daerah tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yang disebut Gubernur/KepalaDaerah tingkat I, Bupati/Kepala Daerah tingkat II atau Walikota/Kepala Daerah tingkat II.


V.        Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional

Politik merupakan cara untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan politik bangsa Indonesia telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Tujuan politik bangsa Indonesia harus dapat dirasakan oleh rakyat Indonesia, untuk itu pembangunan di segala bidang perlu dilakukan. Dengan demikian pembangunan nasional harus berpedoman pada Pembukaan UUD 1945 alania ke-4.
Politik dan Strategi Nasional dalam aturan ketatanegaraan selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR. Hal ini berlaku sebelum adanya penyelenggaraan pemilihan umum Presiden secara langsung pada tahun 2004. Setelah pemilu 2004 Presiden menetapkan visi dan misi yang dijadikan rencana pembangunan jangka menengah yang digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan dan membangun bangsa.

1.         Makna pembangunan nasional
Pembangunan nasional merupakan usaha yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Tujuan pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia. Dan pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah tetapi juga merupakan tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia.
Pembangunan nasional mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi dan seimbang. Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan batin.

2.         Manajemen nasional
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan suatu sistem sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah sistem manajemen nasional. Layaknya sebuah sistem, pembahasannya bersifat komprehensif, strategis dan integral. Orientasinya adalah pada penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan terpadu. Dengan demikian sistem manajemen nasional dapat menjadi kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses pembelajaran maupun penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum maupun pembangunan.
Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur dan proses untuk mencapai daya guna dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan sumber daya nasional demi mencapai tujuan nasional. Proses penyelenggaraan yang serasi dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy formulation), pelaksanaan kebijaksanaan, dan penilaian hasil kebijaksanaan terhadap berbagai kebijaksanaan nasional. Disini secara sederhana dapat dikatakan bahwa sebuah sistem sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan unsur, struktur, proses, fungsi serta lingkungan yang mempengaruhinya.
Secara sederhana unsur-unsur utama sistem manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi :

a.  Negara
Sebagai organisasi kekuasaan, negara mempunyai hak dan kepemilikan, pengaturan dan pelayanan dalam mewujudkan cita-cita bangsa.

b.  Bangsa Indonesia
Sebagai unsur pemilik negara, berperan menentukan sistem nilai dan arah/haluan negara yang digunakan sebagai landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi negara.

c.  Pemerintah
Sebagai unsur manajer atau penguasa, berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan kearah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan negara.

d.  Masyarakat
Sebagai unsur penunjang dan pemakai, berperan sebagai kontributor, penerima dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan.


VI.       Otonomi Daerah
Pelaksanaan otonomi daerah kini memasuki tahapan baru setelah direvisinya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah menjadi UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah atau lazim disebut UU Otonomi Daerah (Otda). Perubahan yang dilakukan di UU No. 32 Tahun 2004 bisa dikatakan sangat mendasar dalam pelaksanaan pemerintahan daerah. Secara garis besar, perubahan yang paling tampak adalah terjadinya pergeseran-pergeseran kewenangan dari satu lembaga ke lembaga lain. Konsep otonomi luas, nyata, dan bertanggungjawab tetap dijadikan acuan dengan meletakkan pelaksanaan otonomi pada tingkat daerah yang paling dekat dengan masyarakat. Tujuan pemberian otonomi tetap seperti yang dirumuskan saat ini yaitu memberdayakan daerah, termasuk masyarakatnya, mendorong prakarsa dan peran serta masyarakat dalam proses pemerintahan dan pembangunan.
 Pemerintah juga tidak lupa untuk lebih meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan fungsi-fungsi seperti pelayanan, pengembangan dan perlindungan terhadap masyarakat dalam ikatan NKRI. Asas-asas penyelenggaraan pemerintahan seperti desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, diselenggarakan secara proporsional sehingga saling menunjang.
 Dalam UU No. 32 Tahun 2004, digunakan prinsip otonomi seluas-luasnya, di mana daerah diberi kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan kecuali urusan pemerintah pusat yakni :
a.      politik luar negeri,
b.      pertahanan dan keamanan,
c.       moneter/fiskal,
d.      peradilan (yustisi),
e.       agama.
Pemerintah pusat berwenang membuat norma-norma, standar, prosedur, monitoring dan evaluasi, supervisi, fasilitasi dan urusan-urusan pemerintahan dengan eksternalitas nasional. Pemerintah provinsi berwenang mengatur dan mengurus urusan-urusan pemerintahan dengan eksternal regional, dan kabupaten/kota berwenang mengatur dan mengurus urusan-urusan pemerintahan dengan eksternalitas lokal.
Dalam Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 (Amandemen) disebutkan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah Provinsi dan daerah Provinsi itu dibagi atas Kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap Provinsi, Kabupaten, dan Kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan UU. Tampak nuansa dan rasa adanya hierarki dalam kalimat tersebut. Pemerintah Provinsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah diakomodasi dalam bentuk urusan pemerintahan menyangkut pengaturan terhadap regional yang menjadi wilayah tugasnya.
Urusan yang menjadi kewenangan daerah, meliputi urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan pemerintahan wajib adalah suatu urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar seperti pendidikan dasar, kesehatan, pemenuhan kebutuhan hidup minimal, prasarana lingkungan dasar; sedangkan urusan pemerintahan yang bersifat pilihan terkait erat dengan potensi unggulan dan kekhasan daerah.
UU No. 32 Tahun 2004 mencoba mengembalikan hubungan kerja eksekutif dan legislatif yang setara dan bersifat kemitraan. Sebelum ini kewenangan DPRD sangat besar, baik ketika memilih kepala daerah, maupun laporan pertanggungjawaban (LPJ) tahunan kepala daerah. Kewenangan DPRD itu dalam penerapan di lapangan sulit dikontrol. Sedangkan sekarang, kewenangan DPRD banyak yang dipangkas, misalnya aturan kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat, DPRD yang hanya memperoleh laporan keterangan pertanggungjawaban, serta adanya mekanisme evaluasi gubernur terhadap rancangan Perda APBD agar sesuai kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pemerintahan Daerah adalah pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan daerah yang dilakukan oleh lembaga pemerintahan daerah yaitu Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan hubungan kerja yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan. Hubungan kemitraan bermakna bahwa antara Pemerintah Daerah dan DPRD adalah sama-sama mitra sekerja dalam membuat kebijakan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan fungsi masing-masing sehingga antar kedua lembaga itu membangun suatu hubungan kerja yang sifatnya saling mendukung bukan merupakan lawan ataupun pesaing satu sama lain dalam melaksanakan fungsi masing-masing.
Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat yang persyaratan dan tata caranya ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat dicalonkan baik oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu yang memperoleh sejumlah kursi tertentu dalam DPRD dan atau memperoleh dukungan suara dalam Pemilu Legislatif dalam jumlah tertentu.
Dalam UU No 32 Tahun 2004 terlihat adanya semangat untuk melibatkan partisipasi publik. Di satu sisi, pelibatan publik (masyarakat) dalam pemerintahan atau politik lokal mengalami peningkatan luar biasa dengan diaturnya pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung. Dari anatomi tersebut, jelaslah bahwa revisi yang dilakukan terhadap UU No. 22 Tahun 1999 dimaksudkan untuk menyempurnakan kelemahan-kelemahan yang selama ini muncul dalam pelaksanaan otonomi daerah. Sekilas UU No. 32 tahun 2004 masih menyisakan banyak kelemahan, tapi harus diakui pula banyak peluang dari UU tersebut untuk menciptakan good governance (pemerintahan yang baik).


Sumber:
https://ulfahalfianiii.wordpress.com/2015/06/09/politik-dan-strategi-nasional/
http://nadhitia.blogspot.com/2015/07/politik-dan-strategi-nasional.html
http://yosefarnol72.blogspot.com/2013/07/politik-dan-strategi-nasional.html
http://andri94yana.blogspot.com/2012/05/politik-dan-strategi-nasional.html
https://nadillaikaputri.wordpress.com/2013/05/26/pengertian-stratifikasi-politik-dan-strategi-nasional-dan-daerah/
http://maulimam.blogspot.com/2014/07/politik-strategi-nasional.html
https://tonyahmad007.wordpress.com/2013/06/10/politik-dan-strategi-nasional-otonomi-daerah-implementasi-polstranas-keberhasilan-polstranas/